Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menindik Telinga Bagi Laki-laki

Hukum Menindik Telinga Bagi Laki-laki - Sering terlihat pada suatu komunitas tertentu mereka menindik anggota tubuh, mulai dari telinga, hidung, lidah dan area tubuh lainnua. Terkadang tindik menjadi tradisi atau tren saat ini, baik itu bagi laki-laki dan perempuan. Bagaimana pandangan fiqh ketika laki-laki menindik hidung atau telinganya?

Hukum Menindik Telinga Bagi Laki-laki

Hukum Menindik Telinga Bagi Laki-laki

a. Haram secara mutlak secara mutlak bagi anak-anak atau laki-laki untuk menindik/menusuk hidung atau telinga mereka. Ini menurut Ulama 'Syafi'iyah

(وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ) أَنْفٍ مُطْلَقًا (وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْ تَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ

Diharamkan secara mutlak menindik (menusuk) hidung, menindik telinga anak laki-laki yang masih kecil untuk memasang anting. Sedangkan bagi anak perempuan yang masih kecil menurut qoul aujah juga haram, karena sakit sebelum ada kebutuhan. I'anah At-Thalibin, Juz 4 hal. 175 – 178.

Demikian pula haram bagi orang laki melakukan tindik untuk memakai perhiasan di bagian tubuh mana saja. Karena perbuatan ini menyerupai wanita.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau berkata, "Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian." (HR. Bukhari, no. 5885).

Ibnu Abidin rahimahullah berkata, "Menindik telinga untuk memakai anting merupakan perhiasan wanita, maka tidak halal bagi laki-laki." (Raddul Muhtar, 6/420).

b. Makruh bagi anak laki-laki yang masih balita, menurut sebagian ulama Hambaliyah.

Dalam kitab Ri'ayah yang ditulis oleh para pemeluk mazhab Hambali disebutkan bahwa boleh menindik anak perempuan, karena dimaksudkan sebagai perhiasan, sedangkan bagi anak laki-laki yang masih kecil hukumnya makruh.

c. Boleh, menurut Imam Zarkasyi, melubangi telinga laki-laki yang masih balita.

Imam Zarkasyi mengizinkannya berdasarkan hadits Ummi Zarin dalam hadits Sahih. Fatwa Syech Qodikhon, pengikut Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak mengapa melakukan hal itu karena dilakukan pada masa jahiliyah, ketika Nabi saw. jangan menyangkalnya.

Tindik telinga bagi wanita, kebanyakan ulama tidak melarangnya karena ia berhak untuk mempercantik dan menghiasi dirinya. Asalkan tindik tidak menimbulkan dampak negatif.

Sedangkan menyakiti demi perhiasan yang dapat menyebabkan rasa cinta suami kepada istrinya sangat ringan dan tidak masalah karena ada unsur kemaslahatan.

Keterangan di atas terdapat dalam kitab I'anah At-Thalibin, Juz 4 hal. 175 - 178.

Post a Comment for "Hukum Menindik Telinga Bagi Laki-laki"