Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Qurban dan Syarat serta Niatnya

Pengertian Qurban dan Syarat serta Niatnya - Udlhiyyah, atau yg biasa dikenal dgn nama qurban, merupakan ungkapan untuk sebuah hewan yg disembelih di hari raya dan hari-hari tasyrîq dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh. 

Hukum qurban adalah sunnah mu’akkad bagi seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu untuk berqurban, disamping sebagai syi’ar agama. Oleh karenanya, bagi orang yg berkecukupan, dianjurkan untuk senantiasa menunaikan qurban .

Pengertian Qurban dan Syarat serta Niatnya


Dalil Qurban

Dalil disunnahkannya berqurban merujuk pada ;

1. Firman Alloh SWT

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ [ الحج : 36 ]

Artinya : “ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, “.(QS. Al-Hajj : 36)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [ الكوثر : 2 ]

Artinya : “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)

2. Sabda Rasululloh SAW.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُتِبَ عَلَىَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ { رواه عكرمة }

Artinya : “ Nabi bersabda :”aku diwajibkan untuk berqurban dan qurban tidak diwajibkan atas diri kalian . (HR. Ikrimah )

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ مِنْ عَمَلٍ أَحَبَّ إلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ إرَاقَةِ الدَّمِ وإنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا { رواه التِّرْمِذِيِّ }

Artinya : “ tiada amalan anak Adam yg paling disukai oleh Alloh SWT di hari raya qurban selain mengalirkan darah ( karena berqurban ). Sesungguhnya di hari kiamat ia akan datang lengkap dgn tanduk dan teracaknya dan sesungguhnya darah tersebut akan jatuh di salah satu tempat di sisi Alloh SWT sebelum menetes di bumi. Maka berqurbanlah dgn penuh keihlasan ”. ( HR. Tirmidzi )

Meskipun awalnya sunnah, qurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari, baik berupa nadzar hakiki maupun nadzar hukmi

Nadzar hakiki

Yang dimaksud dgn nadzar hakiki disini adalah kesanggupan untuk melaksanakan qurbah ( pendekatan diri kepada Alloh ) dari sesuatu yg bukan merupakan fardlu ‘ain dgn menggunakan bahasa nadzar. Nadzar hakiki terbagi menjadi dua bagian,

1. Nadzar mu’ayyan (معين ابتداء), yakni nadzar yg disertai adanya penentuan hewan qurban, misalnya ; “ Demi Alloh aku akan berqurban dgn kambingku ini “. Kata-kata “ ini “lah yg menunjukkan adanya penentuan hewan qurban.

2. Nadzar ghoiru mu’ayyan (معين عما في الذمة) , yakni nadzar yg tidak disertai adanya penentuan hewan qurban, misalnya ; “ Demi Alloh aku akan berqurban kambing “

Nadzar hukmi

Sebenarnya ini bukanlah nadzar , hanya saja hukumnya sama dgn nadzar muayyan( معين ابتداء), misalnya ; “ Kambing ini aku jadikan qurban “ dan ucapan “ ini hewan qurban “. 

Perkataan-perkataan tersebut sebenarnya bukanlah termasuk bahasa nadzar, namun demikian, karena bahasa tersebut mengindikasikan adanya pelepasan kepemilikan dari tangannya, maka hal ini tidak ada bedanya dgn wakaf dan tahrir ( pelepasan suatu barang dari pemiliknya )

Perbedaan mendasar antara nadzar-nadzar diatas

a. Masalah niat

Nadzar mu’ayyan : Tidak di wajibkan niat qurban saat menyembelih

Nadzar ghoiru mu’ayyan : Harus niat qurban saat menyembelih/menta’yin(menentukan)

Nadzar hukmi : Harus niat qurban saat menyembelih

b. Masalah rusaknya qurban (hilang, mati, cacat, dicuri)

Mu’ayyan atau nadzar hukmi:

Bila rusaknya bukan karena kelalaian orang yg berqurban maka tidak wajib menggantinya

Bila rusaknya karena kelalaian orang yg berqurban maka wajib menggantinya dgn uang yg lebih banyak dari harga standard antara hari raya qurban dan saat terjadinya kerusakan untuk dibelikan seekor hewan qurban atau lebih.

Bila dirusak oleh orang lain maka orang tersebut wajib menyerahkan uang senilai dgn hewan qurban pada orang yg nadzar qurban agar dibelikan semisal hewan qurban tersebut.

Nadzar ghoiru mu’ayyan:

Tetap menjadi tanggungannya sampai ia menemukan penggantinya, meskipun tidak ada kelalaian dari orang yg berqurban

Macam-Macam Hewan Qorban

Binatang yg sah dijadikan qurban hanya ada tiga, yakni ;

1. Unta

Unta yg akan dijadikan qurban wajib berumur lebih dari 5 tahun.

2. Sapi

Sapi yg akan dijadikan qurban wajib berumur 2 tahun lebih. Semakna dgn sapi adalah kerbau, sebagaimana dalam bab zakat .

3. Kambing

Apabila berjenis domba, maka wajib berumur 1 tahun lebih atau 6 bulan namun gigi depanya sudah tanggal. namun apabila berupa kambing jawa ( kacang ), maka wajib berumur 2 tahun lebih.

Catatan :

1. Unta dan sapi mencukupi untuk qurban tujuh orang, sedangkan kambing hanya bisa untuk satu orang. Meski demikian, yg terbaik bagi masing-masing ke-tujuh orang tersebut adalah berqurban dgn menggunakan tujuh kambing dari pada satu sapi atau unta, karena dagingnya lebih baik dan banyaknya penyembelihan ( iraqathi al-dam).

2. Pada umumnya seseorang yg hendak berqurban tidak memperhatikan berapa usia hewan yg akan dijadikan qurban, apalagi motifasi pedagang untuk mendulang rupiah disaat-ssat menjelang hari raya qurban, memaksa mereka untuk menyediakan hewan qurban meskipun usianya belum mencukupi untuk berqurban. 

Oleh karena itu, bagi para pembeli wajib ektra hati-hati, dgn cara menanyakan usia hewan tersebut, atau mengikuti penbisa yg lebih ringan, seperti;

1. Pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah yg mengatakan bahwa kambing kacang berumur 1 tahun mencukupi sebagai qurban

2. Pendapat Imam Atho’ dan Auza’i yg mengatakan semua jenis hewan (unta, sapi, kerbau dan kambing) sah dibuat qurban ketika sudah tanggal gigi depannya .

3. Pendapat sebagian Ulama’ Syafi’iyah yg mengatakan kambing domba sah dijadikan hewan qurban apabila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ke-tujuh .

Syarat Hewan Qurban

Unta, sapi, dan kambing yg akan dijadikan qurban wajib benar-benar sehat, yakni terbebas dari hal-hal yg bisa mengurangi kwantitas daging.

Adapun hal-hal yg bisa mengurangi kwantitas daging adalah:

1. Buta sebelah ( pece : jawa )

Yang dimaksud dgn buta disini adalah tertutupnya pengelihatan oleh selaput putih, yg dalam kondisi parah bisa menghilangkan ketajaman pengelihatan, bahkan bisa mengakibatkan kebutaan, baik Cuma sebelah atau kedua-duanya

2. Pincang parah

Pincang yg bisa mempengaruhi keabsahan qurban adalah pincang parah yg bisa memperlambat langkah sehingga selalu tertinggal dari yg lainnya, meskipun pincang ini terjadi disaat hewan qurban akan disembelih karena efek benturan yg keras akaibat meronta-ronta.

3. Sakit parah

Criteria sakit parah adalah, sakit-sakit yg sudah mencapai titik bisa merusak dan mengurangi kuantitas daging

4. Sangat kurus

Yakni kondisi kurus yg bisa menghilangkan kelembapan otak

5. Terputus seluruh atau sebagian telinganya

Hewan yg dilahirkan dalam kondisi tanpa telinga, juga tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qurban.

6. Terputus seluruh atau sebagian ekornya

Sedangkan hewan-hewan yg secara fisik kurang anggota tubuhnya, namun tidak mempengaruhi kuantitas daging, tetap sah dijadikan qurban, seperti hewan tak bertanduk, hewan yg dipotong kedua testisnya.

Catatan :

Ketentuan diatas berlaku untuk qurban sunnah atau qurban wajib karena nadzar groiru mu’ayyan. 

Apabila berupa nadzar mu’ayyan atau nadzar hukmi dan hewan yg ditentukan cacat atau berusia kurang dari ketentuan, tetap wajib disembelih di hari raya qurban dan dibagikan sesuai dgn ketentuan-ketentuan qurban, meskipun sebenarnya tidak mencukupi sebagai qurban

Waktu Penyembelihan Qorban

Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai setelah tebitnya matahari tanggal 10 dzulhijjah ditambah kadar waktu yg cukup untuk menyelesaikan dua rakaat ied sekaligus dua khutbah dgn praktek paling minim ( aqallu mumkin ) sampai terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 dzulhijjah.

Kesunnahan Ketika Menyembelih

Bagi seseorang yg hendak menyembelih qurban, baik orang yg berqurban itu sendiri maupun wakilnya, disunnahkan untuk melakukan lima hal dibawah ini;

1. Membaca basmalah

Minimal membaca : بسم الله namun yg lebih utama adalah membaca : بسم الله الرحمن الرحيم

2. Menbaca shalawat kepada Nabi

3. Penyambelih menghadap ke kiblat dan leher hewan yg disembelih juga dihadapkan ke kiblat

4. Mengumandangkan takbir

Takbir dikumandangkan sebelum atau sesudah membaca basmalah sebanyak tiga kali. Lafadz takbirnya adalah :

“اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ”

Artinya : “ Allah maha besar, Alloh maha besar, Alloh maha besar, hanya kepada Alloh segala pujian ( dihaturan)”

5. Berdo’a

Kandungan do’anya adalah agar qurban yg dilaksanakan bisa diterima oleh Alloh SWT, seperti;

اللَّهُمَّ هَذَا مِنْك وَإِلَيْك فَتَقَبَّلْ مِنِّي

Artinya : “ Ya Allah, ( qurban ) ini ( merupakan nikmat ) dariMu, dan ( aku mendekatkan diri dgn qurban ini ) kepadaMU. Maka terimalah ini dariku”

Pembagian Daging Qurban

Seseorang yg berqurban wajib, tidak diperkenankan ( haram ) baginya, juga orang-orang yg dinafkahinya untuk mengkonsumsi daging tersebut barang sedikitpun, namun wajib menshadaqahkan kesemuanya dalam keadaan mentah. 

Namun realita dilapangan, banyak sekali orang yg berqurban wajib –disadari atau tidak- ikut mengkonsumsi daging qurbannya, dgn dalih untuk tabarrukan, atau paling tidak anak-anak mereka senantiasa merengek untuk mengkonsumsi daging qurban. 

Menyadari akan hal tersebut, solusi yg mungkin bisa ditempuh adalah dgn menyembelih hewan yg lain sebagai suguhan untuk keluarga dan dirinya , atau mengikuti pendapatnya Imam Rofi’i yg memperbolehkan makan sebagian daging qurban nadzar yg telah ditentukan sejak nadzar (معين ابتداء)

Sedangkan apabila berupa qurban sunnat, maka metode pembagian yg paling baik adalah sesuai dgn urut-urutan berikut;

1. Mengambil beberapa suap untuk dikonsumsi sebagai bentuk tabarrukan, terutama limpanya, dan sisanya disedekahkan.

2. Mengambil 1/3 daging qurban untuk dikonsumsi, selebihnya disedekahkan.

3. Mengambil 1/3 untuk dikonsumsi, 1/3 disedekahkan kepada fakir miskin, 1/3 berikutnya dihadiahkan kepada orang-orang kaya.

Ketiga metode diatas tidak mengurangi pahala berqurban sama sekali, hanya pahala sedekah saja yg sedikit berkurang.

Menjual Qurban

Daging, kulit, rambut atau bagian tubuh qurban yg lain, tidak diperbolehkan untuk dijual, baik berupa qurban wajib maupun sunnat. 

Demikian pula menyerahkan kulit hewan qurban kepada penjagal sebagai upah jasanya, karena hal ini tidak ada bedanya dgn menjual, kecuali apabila kulit tersebut diserahkan bukan atas nama upah, melainkan sedekah.

Berqurban atas nama mayit

Menurut imam Nawawi tidak diperbolehkan jika tidak ada wasiat .Namun menurut sebagian ulama hal itu diperbolehkan ,karena berqurban termasuk jenis sodaqoh yg bisa bermanfaat pada mayit

Post a Comment for "Pengertian Qurban dan Syarat serta Niatnya"