Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bacaan Sholat Jenazah dari Niat hingga Salam

Bacaan Sholat Jenazah dari Niat hingga Salam - Pelaksanaan shalat di sini adalah dalam rangka menghormati dan mendo’akan jenazah. Teknis pelaksanaannya berbeda dengan shalat lain, karena semua rukun-rukunya dilaksanakan dengan berdiri, tanpa ada ruku’, sujud, dan duduk sama sekali.

Dalam urutannya dari mulain bacaan sholat jenazah dari niat hingga salam setelah jenazah dimandikan dan yang lebih atama setelah jenazah dikafani, kemudian setelah menshalati, prosesi selanjutnya adalah mengubur jenazah.

Hukum pelaksanaan sholat jenzah adalah fardhu kifayah. Dalam arti, apabila dalam satu desa sudah ada satu orang yang melaksanakannya maka kewajiban bagi yang lain sudah gugur. Sebaliknya apabila dalam satu desa tidak ada yang melaksanakan sama sekali, maka seluruh penduduk desa berdosa.

gambar sholat jenazah

Syarat Shalat Jenazah

Syarat-syarat shalat jenazah dibagi menjadi dua :

Syarat bagi musholli ( orang yang shalat ).

Dalam hal ini, syaratnya sama persis dengan shalat lainnya, yaitu harus suci dari hadats dan najis yang tidak dima’fu, mengahadap kiblat dan lain sebagainya.

Syarat bagi jenazah atau jenazah, yaitu :

Telah selesai dimandikan

Baca juga: langkah-langkah memandikan jenazah dari awal sampai akhir

Posisi jenazah berada didepan musholli dan jarak antara keduanya tidak kurang dari 300 dziro’ ( + 144 m )

Tidak ada penghalang antara musholli dengan jenazah.

Rukun Shalat Jenazah

  1. Niat
  2. berdiri bagi yang mampu
  3. Takbir empat kali
  4. Membaca fatihah setelah takbir yang pertama
  5. Membaca shalawat pada Rasulullah setelah takbir kedua
  6. Mendo’akan jenazah setelah takbir ketiga
  7. Salam

Bacaan Sholat Jenazah dari Niat hingga Salam

Berikut adalah tata cara sholat jenazah dari awal sampai akhir

Teknis dan Tahap-tahap Pelaksanaan Rukun :

1. Niat

Niat harus disertakan dengan takbiratul ihram sebagaimana niat shalat yang lain. Yang terpenting dalam niat adalah menyebutkan keinginan menyolati jenazah dan menyebutkan status kefardluannya, tanpa harus menyebutkan nama si jenazah. Contoh niat :

أُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىَ

2. Berdiri bagi yang mampu

3. Takbir Pertama

Takbir yang pertama adalah takbiratul ihram (yang disertai dengan niat). Teknis, tata cara maupun kesunnatannya sama dengan takbiratul ihram dalam shalat lain.

Setelah itu membaca surat fatihah bagi yang mampu. Apabila tidak bisa, maka diganti dengan surat maupun ayat yang lain, apabila masih tidak bisa, maka diam dengan kadar waktu sesuai durasi fatihah.

Dalam shalat jenazah, setelah takbiratul ihram tidak disunnatkan membaca do’a iftitah, begitu juga surat lain setelah fatihah, yang disunnatkan hanya membaca ta’awwudz sebelum fatihah, hal ini karena secara prinsip, shalat jenazah itu dikerjakan secara ringkas dan cepat.

4. Takbir Kedua.

Lalu membaca shalawat pada Rasulullah. Minimal membaca : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ, sedangkan yang utama, dengan memakai sighot shalawat Ibrahimiyyah sebagaimana shalawat setelah tahiyyat dalam shalat lain. dan disunnatkan menggabung sighot shalawat dengan sighot salam juga disunnatkan membaca hamdalah sebelum shalawat, dan kemudian diakhiri dengan mendo’akan orang – orang mukmin.

Secara akurat, sighot yang utama dalam rangkaian shalawat adalah sebagai berikut :

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالمَِيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْت وَسَلَّمْتَ عَلَى سَيِّدِِنَا إبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِِنَا إبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْت عَلَى سَيِّدِِنَا إبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِِنَا إبْرَاهِيمَ فِي العَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْد. أَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

5. Takbir Ketiga.

Lalu mendo’akan jenazah. Do’a disini haruslah berupa do’a ukhrawi atau untuk kebaikan jenazah di akhirat, tidak boleh dengan do’a yang berhubungan dengan dunia saja. Minimal dengan mengucapkan suatu lafadz yang bisa dikategorikan do’a. Sedangkan yang lebih utama adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ {لها} وَارْحَمْهُ {ها} وَعَافِهِ {ها}  وَاعْفُ عَنْهُ {ها}  وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ {ها}  وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ {ها}  وَاغْسِلْهُ {ها}  بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ , وَنَقِّهِ {ها}  مِنْ الْخَطَايَا , كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ {ها}  دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِه {ها} ِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ {ها}  وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ {ها}  وَأَدْخِلْهُ {ها}  الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ {ها}  مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Apabila jenazahnya anak kecil, maka do’anya sebagai berikut :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ , اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ {ها}  فَرَطًا ِلأبَوَيْهِ {ها}  وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا وَثَقِّلْ بِهِ {ها}  مَوَازِينَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَا , وَلاَ تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ {ها}  وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ {ها}

6. Takbir keempat.

Lalu membaca do’a :

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ {ها}وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ {ها}وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ {ها}

7. Membaca salam

Minimal :  السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ yang lebih utama : السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

Sedangkan penambahan وَبَرَكَاتُهُ masih dihilafkan ulama.

Kesunnatan Sholat Jenazah

a) Mengangkat kedua tangan ketika takbir empat kali, sejajar dengan bahu dan setelah itu meletakkannya dibawah dada sebelah kiri sebagaimana dalam shalat yang lain

b) Mengeraskan suara ketika takbir dan salam bagi imam dan muballigh

c) Melirihkan suara ketika membaca fatihah, shalawat dan do’a meskipun shalat dilakukan pada tengah malam

Posisi orang yang menyolati harus berada dibelakang jenazah, dengan ketentuan sebagai berikut :

Jika jenazahnya laki-laki, maka posisi kepala jenazah berada di sebelah selatan, sedangkan posisi Imam atau orang yang shalat sendirian berdiri tepat lurus dengan kepala jenazah.

Jika jenazahnya perempuan, maka posisi kepala jenazah berada di sebelah utara, sedangkan posisi Imam atau orang yang shalat sendirian berdiri tepat lurus dengan pantat jenazah.

SHALAT GHOIB

Shalat ghoib adalah mensolati jenazah yang tidak hadir didekat orang yang hendak mensolati. Hal ini disebabkan dua perkara :

1. Mayit berada jauh dari orang yang hendak mensolati

Dalam hal ini ulama’ terjadi perbedaan pendapat mengenai kategori jauhnya jenazah :

Menurut sebagian ulama’, kriterianya adalah sekira jenazah berada jauh diluar daerah musholli sehingga memberi kesan bahwa jenazah bukan penduduk daerah musholli

Menurut ulama’ yang lain, kategorinya adalah keberadaan jenazah diluar tempat yang wajib ditempuh bagi orang yang tayammum ketika tidak ada air (3,7 km).

2. Mayit sudah dikubur meskipun tidak jauh dari orang yang hendak menshalati.

Baca juga : 

Niat shalat ghoib sebagai berikut :

أُصَلِّى عَلَى مَيِّتِ / جَنَازَةِ …….. الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالَى

Sebagaimana keterangan diatas, dalam menyolati jenazah disyaratkan harus dimandikan terlebih dahulu, dalam shalat ghoib juga disyaratkan : musholli harus mempunyai dugaan kuat bahwa jenazah telah dimandikan, apabila masih ragu, musholli supaya menta’liq (menggantungkan) niatnya semisal:

أُصَلِّى عَلَى مَيِّتِ / جَنَازَةِ …….. الْغَائِبِ إِنْ غُسِلَ

Artinya : saya mensolati jenazah yang ghoib apabila telah dimandikan

Sedangkan teknis dan tata cara shalat, sebagaimana keterangan diatas.

Masbuk Shalat Jenazah

Dalam shalat jenazah, makmum juga bisa berstatus masbuq sebagaimana dalam shalat jama’ah yang lain. Kriteria maupun hukumnya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan shalat lain, hanya saja dalam shalat jenazah yang menjadi tolok ukur ketertinggalan makmum yang bisa menyebabkan shalatnya batal adalah takbir, berbeda dengan jama’ah lain. Hal ini karena rukun dan teknis pelaksaannya memang tidak sama.

Hukum-hukum Ma’mum Masbuq dalam Shalat Jenazah:

Ketika makmum menjumpai imam ditengah-tengah shalatnya, maka ia tetap harus melaksanakan rukun-rukun sesuai dengan urutan yang semestinya(urutan takbir dia sendiri) meskipun tidak sesuai dengan rukun imam.

Ketertinggalan makmum dari imam yang sampai menyebabkan shalatnya batal adalah satu takbir apabila tanpa ada udzur, dan dua takbir apabila ada udzur. Diantara udzurnya adalah : lambannya bacaan makmum dan lupa.

Contoh a & b : Ketika imam sedang membaca do’a pada jenazah (setelah takbir ketiga), makmum baru menempat pada barisan shalat, lalu ia melakukan takbirotul ihrom. Yang harus dilaksanakan makmum pada waktu itu adalah membaca fatihah bukan membaca do’a sebagaimana imam, karena urutan rukun yang mestinya ia jalani adalah membaca fatihah.

Apabila sebelum ia menyelesaikan fatihahnya, imam sudah melakukan takbir selanjutnya, maka ia pun harus mengikutinya tanpa menyelesaikan fatihahnya terlebih dahulu, karena sudah ditanggung oleh imam. Apabila ia tidak mengikutinya sampai imam melakukan takbir selanjutnya maka shalatnya batal.

Apabila makmum ketinggalan dari imam dan masih mempunyai tanggungan rukun yang belum ia selesaikan, maka harus diselesaikan setelah imam salam. Apabila hal yang menjadi tanggungan hukumnya wajib, maka hukum menyelesaikannya juga wajib. Apabila sunat, hukum menyelesaikan-nya juga sunat

Apabila makmum masbuq masih dalam tengah-tengah mengerjakan shalatnya, disunatkan jenazah tidak diangkat dahulu, karena menunggu masbuq tersebut selesai.

Post a Comment for "Bacaan Sholat Jenazah dari Niat hingga Salam"