Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap

Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap - Kaum Muslimin yang akan melaksanakan haji dan umrahnya harus memiliki persiapan yang cukup baik berupa keuangan, kekuatan, kesehatan lahir maupun batin. 

Dalam hal ini pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan maupun bimbingan bagi mereka yang akan berangkat, yang tersebut telah menjadi tanggung jawab Bidang Urusan Haji Departemen Agama RI. 

Jika dahulu dari Indonesia orang-orang telah berangkat menuju kota Makkah dengan kapal laut, maka akhir-akhir ini telah menggunakan kapal terbang, yang berangkatnya hingga kembalinya ke Indonesia telah makan waktu sekitar 35 40 hari. 

Ini berarti lebih praktis jika dibandingkan dengan mereka yang dahulunya berangkat dengan menggunakan kapal laut yang makan waktu pulang pergi sekitar 4 bulan. 

Dan jika akan berangkat dengan menggunakan kapal udara, maka barang-barang yang akan dibawa telah dibatasi hingga seberat 35 kg dan jika lebih maka dikenakan beaya tambahan sesuai dengan beratnya. 

Dengan demikian seorang yang akan berhaji harus mampu membawa barang-barang seberat itu atau dikulikan, dan itupun dengan beaya. Karena itulah maka barang-bsrang yang akan dibawa ke kota suci atau oleh-oleh yang dibeli di sana harus dipertimbangkan dengan secermat mungkin. 

Juga ketika akan berangkat ke Saudi Arabia (Arab Saudi) itu harus melalui perhitungan yang matang, agar jangan sampai sakit, tertipu, kena copet atau terjadi kecelakaan. Sehingga mantapkanlah doanya yang ikhlas kepada Allah, jangan menipu orang lain dan jangan sampai tertipu. 

Sehingga tepat jika sebelum berangkat ke sana mempelajari bahasa Indonesia dan bahasa Arab dengan baik. 

Dengan menggunakan kedua bahasa tersebut kemungkinan ada manfaatnya jika misalnya tersesat, akan ke WC (kakus), ke pasar, toko, warung, rumah sakit dan lainnya. 

Juga laksanakanlah akhlak dari agama Islam yang telah menuntun ummat manusia agar berbuat baik kepada se samanya, baik dengan tenaga, ucapan dan keuangan menurut kesanggupannya. Dan pada setiap orang tidak boleh seenak nya membawa auratnya. 

Sedangkan aurat yang dimaksud bagi laki-laki adalah setidak-tidaknya antara pusat hingga lutut. Tetapi bagi wanita (perempuan) yaitu seluruh tubuhnya kecuali mukanya dan kedua telapak tangannya. 

Dengan demikian pada waktu menunaikan haji itu tidak ada per gaulan bebas antara laki-laki dengan perempuan. 

Baik ketika mandi di asrama haji, di kapal atau di Saudi Arabia itu laki-laki dan wanita tidak boleh membuka auratnya. 

Sehingga berpakaianlah yang rapi ketika bersama orang banyak, baik di mesjid, di jalan atau ke pasar. Hindarilah bagi wanita memakai pakaian yang tipis, dan jika akan tidur maka sebaiknya memakai celana panjang, baik di kapal udara atau di Saudi Arabia. 

Juga praktekkanlah firman Allah dalam Qur'an surat An Nur yang mewajibkan bagi setiap Mukmin dan Mukminat untuk menundukkan mukanya jika berpapasan dengan lain jenisnya dan yang bukan muhrim nya (familinya yang terdekat), tetapi dibolehkan bersama suaminya. 

Dan usahakanlah jika wanita akan pergi untuk bersama rombongan atau mahramnya. 

Menjaga kesehatan

Dalam hal ini pemerintah telah berusaha meningkatkan pelayanan kesehatan para jemaah haji dengan memberikan obat-obatan, buku petunjuk menjaga kesehatan, penyediaan ambulans dan pendirian pos kesehatan selama di sana.

Sedangkan pos pos kesehatan pada lima penjuru padang Arafah adalah sebagai jembatan penghubung antara kemah jamaah dengan pusat kesehatan (rumah sakit), karena jarak antara keduanya agak jauh.

Udara di Saudi Arabia dalam musim panas cukup terik, sekitar 35 sampai 55 derajat Celcius, dengan derajat lembab di atas 90 %. Dengan demikian calon / jemaah haji kemungkinan akan mendapatkan tekanan panas (heat stroke).

Tekanan panas tersebut bisa terjadi karena berada di bawah terik matahari atau udara panas walaupun keadaannya terlindung.

Adapun gejalanya yaitu :

  1. Suhu badan panas. 
  2. Otot kaki kejang (spasm). 
  3. Kulit mengering. 
  4. Sesak nafas atau nasaf cepat (ngos ngosan ).
  5. Bicaranya tidak menentu. 
  6. Kemungkinan pingsan atau meninggal. 

Bagi yang tidak parah hanyalah ditandai dengan sesak nafas atau panas badan naik sedikit. Karena itu usahakanlah agar :  

  1. Banyak menghindar dari panasnya matahari yang terik. 
  2. Jika berjalan-jalan harus memakai tutup kepala atau payung putih. 
  3. Ruang tempat tinggal harus sejuk. Minumlah air sebanyak mungkin, begitu pula dengan minuman yang lainnya. 
  4. Dinginkan badan dengan percikan air. 
  5. Tambahkan garam pada makanan (tetapi harus ada pembatasan pada penderita tekanan darah tinggi ). 

Adapun dari tahun ke tahun kebanyakan penyakit-penyakit yang diderita para jamaah haji yaitu: infeksi saluran pernafasan (seperti sesak nafas dan batuk-batuk), penyakit gula (kencing manis = diabetes militus), tekanan darah tinggi (hipertensi), kejiwaan (psikosis) penyakit perut (gastroenteritis) dan lainnya. 

Dengan demikian Tim Kesehatan Haji Indonesia telah menyediakan obat-obatan, vitaminvitarnin, antidiare (mencret), kapsul kapsul dan suntikan. 

Dalam hal ini pemerintah (menurut pertimbangan dokter RI) dapat membatalkan keberangkatan calon haji jika diketahui bahwa penyakitnya berbahaya. 

Ini untuk menjaga agar jangan sampai mereka di sana lalu mati, sebab dalam tahun 1979 bahwa sebanyak 42.000 jamaah haji maka yang mati sebanyak satu persen, sedangkan mereka yang sakit selama di sana setiap harinya sekitar 300-400 orang. 

Lalu mengapakah mereka sakit ? 

Sebab selama mereka mengerjakan pekerjaan haji di kota Makkah dan sekitarnya harus melalui padang pasir yang tandus, jumlah jamaah haji yang jumlahnya ratusan ribu orang, sopir-sopir yang ngebut, ujian kesehatan bagi calon jamaah haji yang kurang banyak diperhatikan, ditambah dengan adanya pemerasan dan ladang bisnis ditujukan pada mereka yang berhaji yang tidak berpengalaman. 

Adanya sebagian dokter yang tidak bisa mengatasi penderita-penderita demam tinggi ini dan ditambah dengan adanya poliklinik yang tidak memenuhi persyaratan, maka korban-korban banyak berjatuhan dan bahkan meninggal ( dan ini berdasar laporan tahun 1951). 

Cara Mengatasi Masalah Kesehatan Saat Haji

Bagaimanakah cara mengatasi masalah kesehatan haji ini? 

(1) Perlunya pengurusan yang baik bagi setiap penyelenggaraan perjalanan haji, baik yang diatur oleh Tim Pembim bing Haji Indonesia ( TPHI) atau yang melewati jalur non ONH.

Jemaah ONH atau yang berhaji melalui pemerintah dalam tahun 1983 telah dilaporkan sebanyak 57.000 orang, sedangkan yang melalui jalur non ONH atau yang berhaji melalui travel travel biro, yayasan yayasan atau perseorangan, telah tercatat sebanyak 21.000 orang. 

Tetapi menurut laporan dari Direktorat Jendral Urusan Haji (1972) bahwa penyelenggaraan Urusan Haji hanya dilaksanakan oleh Pemerintah saja, dan tidak diurus oleh Swasta. 

Dan menurut sumber sumber yang dapat dipertanggung jawabkan menyebutkan bahwa meningkatnya jamaah haji non ONH karena dalam hal ini adalah lebih mudah, lebih murah, dan pelayanan yang diperoleh di Tanah Suci waktu berangkat maupun pulang jauh lebih baik. Dan memang ada yang gagal berangkat atau terlantar disana, tetapi jumlahnya kecil saja. ("Zaman", 22 Oktober 1983). 

(2) Perlunya para dokter atau perawat yang mengawasi atau memberikan pertolongan pada jamaah haji harus lebih banyak memperdalam pengetahuannya, tentang pengobatan dan kesehatan, dan terutama tentang bakteriologis epidemi kolera, dan penyakit-penyakit yang disebabkan oleh hawa panas. Informasi dapat berasal dari Fakultas Kedokteran. 

(3) Perlunya menyiapkan obat-obstan yang lengkap, baik bagi calon jamaah haji atau dokter yang bertanggung jawab dalam Tim Pembimbing Haji. 

(4) Perlunya penerangan yang jelas tentang kesehatan dan pengobatan, begitu pula tentang keadaan di Saudi Arabia, hawanya dan penyakit-penyakit yang dapat diderita oleh para jamaah haji . 

(5) Perlunya ditunjuk dokter-dokter yang beragama Islam yang ditugaskan sebagai anggota rombongan kesehatan jamaah haji, sebab jika ada dokter atau petugas kesehatan yang tidak mengerti tentang shalat dan berhaji, maka yang demikian bisa menimbulkan gangguan kelancaran dalam tugas mereka dalam Tim Kesehatan Haji. Mereka juga perlu menerima kursus tentang Islam. 

(6) Perlunya pengawasan para dokter terhadap rumah-rumah pemondokan atau asrama haji, baik tentang tempat tidur maupun kakusnya (WC) dan lainnya, termasuk kesehatan para jamaah haji.

(7) Setiap jamaah haji yang sakit harus dibawa ke poliklinik (puskesmas) atau rumah sakit yang telah disediakan. Sebab adanya pukulan panas matahari (Heatstroke) yang sekitar 40-44 derajat Celsius telah banyak yang menderita penyakit letih, pucat, gatal-gatal, bengkak-bengkak, disentri, beri-beri, bronchitis, malaria, radang paru-paru (pneumonia) dan penyakit lainnya. 

(8) Dari syarat-syarat wajib berhaji yaitu :

  1. Islam (kaum Muslimin).
  2. Dewasa (termasuk yang telah berumur 15 tahun). 
  3. Berakal sehat. 
  4. Merdeka. 
  5. Memiliki kesanggupan, termasuk tidak sakit. 

Dengan demikian harus dipertimbangkan tentang mereka yang terlalu tua seperti berumur 60 tahun dan yang menderita penyakit-penyakit berat atau yang sedang mengandung.

Sedangkan syarat-syarat untuk berhaji ini yaitu yang berbadan sehat. 

Mengenal Kota Makkah dan Madinah

Kerajaan Saudi yang disebut dengan AL MAMLAKATUL 'ARABIYAH ASSA'UDIYAH ini ibu kotanya adalah Riadh dan Makkah. 

Riadh (Riyadh) adalah tempat kedudukan raja (malik), sedang kota Makkah dan Madinah adalah merupakan dua buah kota suci ummat Islam. 

Kota Makkah adalah tempat kegiatan orang-orang berhaji, sebab di sana tempatnya Ka'bah, yang tidak jauh dari padanya juga terdapat mata air zamzam. 

Saudi Arabia merupakan dataran tinggi yang terletak diantara Laut Merah pada batas sebelah barat, sedangkan batas sebelah timur dengan teluk Persia. Pada sebelah utara dengan Yordania, Siria dan Irak. 

Adapun pada sebelah selatan berbatasan dengan Yaman, Hadramaut dan Oman. Pada kerajaan ini tidak ada sama sekali sungai-sungai yang dapat dilayari, sebab sebagian besar berupa tanah kering dan padang pasir yang kekurangan air. 

Sedangkan di Nejed terdapat dataran tinggi yang kadang-kadang turun hujan, sehingga terdapat oase (oasis, wadi atau tempat subur di tengah padang pasir) yang dapat menghasilkan kurma. Sedangkan daerah pegunungannya memiliki iklim yang kering. 

Adapun hasil pertanian mereka terdiri dari gandum dan kurma, sedangkan peternakan diusahakan oleh suku badui yang tinggal di daerah Nejed, dan yang diternakkan adalah kambing, biri-biri, unta dan kuda. 

Hubungan kaum Muslimin sedunia dengan Saudi Arabia ini setelah Allah mewajibkan berhaji bagi ummat manusia ke Makkah dan sekitarnya.

Sedangkan kota Makkah terkenal dengan Ka'bahnya yang merupakan kiblat kaum Muslimin sedunia, dan di kota itulah Nabi Muhammad saw. yang merupakan Nabi dan rasul bagi ummat Islam itu dilahirkan. 

Adapun kota Madinah adalah tempat Makam Suci Nabi Muhammad saw. sedangkan pelabuhan bagi kota Madinah yaitu Yanbu'. 

Perkembangan yang pesat dari kerajaan Saudi Arabia yang sekarang setelah adanya pengumuman Abdul Aziz bin Su'ud sebagai raja Saudi Arabia tahun 1932. 

Di bawah pemerintahannya maka keamanan menjadi terjamin, kehidupan sebagai badui yang suka mengembara itu lalu dirobah menjadi orang-orang yang bertani dan menjadi menetap . 

Di beberapa desa dikirimkan guru-guru pembimbing ke arah pendidikan dan modernisasi. Saudi Arabia diusahakannya untuk maju baik dari segi kesehatan, pendidikan dan alat-alat angkutan modern. 

Dan untuk kepentingan ke agamaan, maka pelayanan dan pengangkutan bagi orang orang yang naik haji telah diadakan perbaikan, dan hal tersebut telah dilanjutkan hingga kini. 

Ini berkat munculnya kekayaan Saudi Arabia setelah diketemukannya ladang ladang minyak yang dapat memberikan kemakmuran bagi pemerintah dan rakyatnya, termasuk bagi mereka yang ber haji. 

Kerjasama pertambangan minyak antara Saudi Arabia dengan Amerika Serikat yang disebut dengan ARAMCO ( Arabian American Oil Company ) berlaku sejak tahun 1944, untuk jangka waktu selama 66 tahun itu maka keun anshaf). 

Ditambah tungannya dibagi sama (fifty-fifty dengan sejumlah pembayaran dari Aramco kepada Saudi Arabia untuk setiap ton minyak. 

Saudi Arabia yang disebut dengan Jaziratul Arab ini dengan penduduknya yang sebanyak 7 juta jiwa, mata uangnya rial dan penduduknya yang berbahasa Arab ini telah berhasil mengumandangkan dakwah kepada seluruh dunia berkat pimpinannya yang pertama Nabi Muhammad. 

Diajaknya manusia untuk meng-Esakan Allah swt. setelah dahulunya dikumandangkan oleh Nabi Ibrahim as . 

Dan juga setelah terjadinya satu kesatuan di bawah satu bendera yang meliputi wilayah Hijaz, Nejed, Asir, dan Ihsa' kemudian oleh raja (malik) Abdul Aziz Al Suud (1932 1953). 

Kemudian setelah wafatnya, lalu digantikan oleh Suud bin Abdul Aziz dari keluarga Suud. 

Adapun yang harus diketahui tentang Makkah alMukarramah yaitu merupakan kiblat kaum Muslimin, setelah di dalamnya terdapat ka'bah, dan kota tersebut juga disebut Bakkah dan Ummul Qura. 

Dalam pemerintahan Saudi Arabia ini maka kota Makkah telah dijadikan sebagai kota modern yang penuh dengan perkampungan dan jalan-jalan raya, bahkan dipenuhi dengan penanaman pohon-pohon dan dibangunnya kebun. Tetapi kota Madinah lain lagi. 

Kota yang mendapatkan julukan Madinatur Rasul ini (yaitu yang dimaksud dengan Kota Nabi Muhammad) yang dahulunya sebelum Islam dise but sebagai Kota Yatsrib, yaitu nama seorang Arab Amalik yang pernah tinggal di dalamnya, dan kemudian bernama Thayyibah dan Madinatul Munawwarah. 

Bahkan Nabi telah bersabda, "Kota Madinah adalah lebih baik bagi mereka (manusia) jika mereka mengetahuinya." 

Ini disebabkan kota tersebut sebagai kota tempat Nabi saw. dan ummatnya yang berhijrah (mengungsi), kemudian didirikannya Masjid Nabawi dan berikut makam atau tempat dikuburkannya. 

Dan dalam pemerintahan Saudi Arabia yang sekarang maka kota Madinah itu telah dijadikan kota modern yang bernafaskan dakwah Islam. Jalan menuju dua kota suci ummat Islam (Makkah dan Madinah) adalah melalui pelabuhan Jeddah. 

Dengan pantainya yang tenang dan bercahaya, maka kota itulah yang merupakan pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan Saudi Arabia. Dan setiap tahun ratusan ribu kaum Muslimin telah melakukan haji baik melalui lautnya dan udaranya dengan melintasi kota Jeddah, sebagai kota yang modern.

Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap

Panduan dan Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh

Pengertian haji yaitu sengaja menuju ke kota Makkah buat menunaikan ibadat haji seperti thawaf, sa'i, wuquf di Arafah, dan amalan yang lainnya yang sesuai dengan tun tunan dalam Manasik Haji buat melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah swt. 

Hal tersebut sesuai dengan hadits yang berbunyi: Artinya: Membaca syahadat bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. 

Mendirikan shalat. Mengeluarkan (membayar) zakat. Berpuasa dalam bulan Ramadan. Dan berhaji ke Baitullah (Masjidil Haram di Makkah) bagi mereka yang berkesanggupan (memenuhi syaratnya) menuju ke sana. (Hadits). 

Melaksanakan haji itu hukumnya wajib (fardhu) bagi setiap orang yang beragama Islam, merdeka, memenuhi syarat menurut hukum syarat (misalnya dewasa dan tidak gila), dan kuasa untuk pergi. Adapun kewajiban berhaji itu hukumnya wajib hanya sekali seumur hidupnya, dan jika lebih dari sekali hukumnya sunnat. 

Dan Nabi bersabda : Artinya Haji yang mabrur (diterima) tidak ada ganjarannya lagi kecuali berupa syorga ( Hadits). 

Mereka yang berhaji ke kota Makkah dan sekitarnya itu dapat dimasukkan sebagai tamu-tamu Allah, dengan demikian penduduk kota-kota suci tersebut merasa senang dengan kedatangan para haji / umrah tersebut. 

Dengan demikian pemerintah Saudi Arabia telah mengerahkan polisi nya sebagai penjaga keamanan bagi mereka yang berhaji tersebut, ditambah dengan hansip-hansipnya, sebab raja dan pemerintahannya adalah sebagai khadam bagi kedua kota suci tersebut. 

MEMASUKI MAKKAH DAN KEUTAMAAN KOTANYA

Allah telah memberikan jaminan keamanan dan pemberian rejeki yang tinggal di dalamnya sebagaimana firmanNya : 

Artinya: Dan apakah Kami (Allah) tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam tumbuh-tumbuhan untuk menjadi rejeki bagimu dari sisi Kami. (QS. al-Qashash, 57). 

Kota Makkah memiliki keistimewaan tersendiri dari segala tempat apapun di dunia. Ini karena kota tersebut sebagai tempat buat melakukan pekerjaan haji dan umrah dan tempat peribadatan yang dikunjungi oleh berbangsa dari segala penjuru dunia. 

Mereka memasuki kota Makkah dengan cara merendahkan diri, dan bagi laki-laki tidak boleh menutup kepalanya, dan bahkan harus melepaskan pakaian dan tanda kebesaran yang pernah dipakai sehari kecuali dalam pakaian ihram yang putih dan melepaskan dari pengaruh keduniaan. 

Kota Makkah ditetapkan sebagai tempat yang aman, yang tidak boleh terjadi pembunuhan, tidak boleh memotong atau mencabut tanam tanaman di tanah suci tersebut, dan setiap orang yang menemukan barang yang hilang tidak boleh diambil tetapi harus diumumkan atau diserahkan kepada yang berwajib. 

Dengan demikian haji yang dikerjakannya benar-benar akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lampau sesuai dengan sabda Nabi saw: 

Artinya : Barangsiapa yang mendatangi Baitullah (Masjidil Haram atau Ka'bah di kota Makkah) dengan tidak berkata kotor (keji) dan tidak berbuat fasik (jahat, cabul, zina) maka orang itu seperti baru keluar dari perut ibunya (tidak berdosa). (HR. Bukhari Muslim). 

Dengan demikian maka kerjakanlah manasik haji umrah itu dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan keridhaan-Nya dan mendapatkan syorgaNya. Dan tidak ada dipermukaan bumi ini satu tempat buat melakukan thawaf dan sa'i kecuali di Mesjidil Haram. 

Dan Nabi bersabda :

 وصلاة في المسجد الحرام أفضل من مائة ألف صلاة ماسواه 

Artinya: Bahwa shalat di Masjidil Haram akan beroleh ganjaran dengan 100.000 shalat ditempat lainnya. (HR. Ahmad ). 

Dan Nabi bersabda yang artinya:

Bershalat di mesjidku (Masjid Nabawi di Madinah) ini lebih utama dari 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjidil Haram. Dan ber shalat di Masjidil Haram lebih utama dari shalat di mesjidku ini sebanyak 100 ribu shalat. (Hadits). 

Hadits ini jelas sekali bahwa Masjidil Haram adalah merupakan tempat yang paling utama di permukaan bumi sete lah berziarah. Mengunjungi atau berhaji ke sana hukumnya wajib bagi kaum Muslimin yang mampu. 

Dalam hal itu Nabi juga bersabda yang artinya:

Demi Allah, engkau (Makkah) adalah sebaik-baik bumi Allah, dan bumi Allah yang paling disukai oleh Allah, dan jika tidak sekiranya aku keluar dari padamu (Makkah), maka aku tidak akan keluar. (HR. Turmudzi dan Nasai ). 

PERATURAN SEBELUM BERANGKAT BERHAJI

Bagi setiap orang yang akan berhaji maka hendaknya lebih dahulu banyak-banyak bertobat (membaca istighfar pada Allah), membayar hutang-hutangnya, membereskan segala sesuatu yang menjadi hak orang lain, meminta maaf, pada mereka yang akan ditinggalkan, dan barang-barang yang telah dirampasnya dari orang lain hendaknya dikembalikan. 

Berilah belanja dan keuangan buat mereka yang di tinggalkan yang seharusnya untuk diberi belanja, hingga masa kembalinya dari berhaji tersebut. 

Semua titipan harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Dan bawalah uang perbelanjaan dari cara yang halal, dan memberikan sedekah dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang lemah, fakir-miskin dan yang memerlukan pertolongannya Dan jika menuju kendaraan buat berangkat haji, baik dari rumah atau dari asrama haji, maka sebaiknya berdoa : 

BISMILLAHI WA BILLAHI WALLAHU AKBAR, TAWAKKALTU 'ALALLAHI WALA HAULA WALA QUWWATA ILLA BILLAHIL 'ALIYYIL 'AZHIM. 

Artinya: Dengan nama Allah, dan bersama Allah, dan Allah Maha Besar. Aku berserah diri pada Allah, dan tidak ada daya maupun kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar. 

Dan ketika telah berada di atas kendaraan maka bacalah :

 سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر . 

SUBHANALLAH, WAL HAMDU LILLAH, WALA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. 

Artinya: Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan Allah Maha Besar. 

MIQAT ATAU TEMPAT IHRAM

Miqat atau tempat ihram bagi penduduk Madinah adalah di DzulHulaifah, yang sekarang disebut dengan Bir Ali. 

Miqat bagi penduduk Syam (Siria), Mesir dan Maghrib (Marokko) yaitu di Juhfah dekat Rabigh. Dan miqat bagi penduduk Nejed, Thaif dan yang melintasi daerah tersebut maka miqatnya di Qarnul Manazil. 

Miqat bagi penduduk Yaman dan yang melintasi daerah tersebut termasuk dari Indonesia, maka tempatnya di Yalamlam, dan pernah disebut dengan Sa'diyah, yang jauhnya dari Makkah sekitar 80 km. 

Dengan demikian orang berhaji yang naik kapal laut atau kapal udara, harus bisa berihram jika setentang atau telah mendekati tempat ihram (miqat) tersebut. 

Dan bagi seorang yang berasal dari Siria atau dari Mesir yang datang melalui Madinah harus berihram dari miqatnya orang Madinah 

IHRAM 

Ihram yaitu berniat mulai mengerjakan haji atau umrah. Maka orang yang akan berhaji dan berumrah itu harus melalui miaat-miqat yang telah ditentukan dalam musim-musim haji (miqat zamani) yaitu dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar dari raya haji tanggal 10 Dzulhijjah. 

Ketika telah sampai dalam tempat miqat yang dimaksud, maka disunnatkan untuk mandi, berdasar perintah Nabi saw. pada Asma' binti Umais yang dalam keadaan nifas (baru melahirkan) untuk mandi. (HR. Muslim). 

Orang yang akan ihram itu hendaknya menyisir rambutnya atau bercukur lebih dahulu, memotong kukunya, dan berharum-haruman, sebab setelah berihram telah ada la rangan-larangan khusus. 

Dalam berihram itu hendaknya memakai pakaian berupa sarung dan selendang (rida') yang warnanya putih dan bersih, serta memakai sepasang sandal. 

Dan jika memungkinkan hendaklah shalat sunnat dua rakaat tetapi pada waktu yang tidak diharamkan atau dimakruhkan shalat. 

Misalnya dalam hadits yang menyebutkan: 

"Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. melarang (yang diharamkan atau dimakruhkan) shalat sesudah Subuh hingga terbit matahari". (HR. Bukhari Muslim). 

Juga dalam hadits yang berbunyi: 

"Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. melarang (haram/makruh) shalat sesudah shalat Ashar". (HR. Bukhari). 

Shalat sunnat itu dilakukan sebelum ihram, dan jika akan berihram dalam keadaan tidak mandi dan tidak berwangi-wangian maka hal itu dibolehkan pula. Sesudah itu mengucapkan niat (dalam hati): 

ALLAHUMMA INNI URIDUL HAJJA FAYASSIR-HU LI WA TAQABBAL-HU MINNI NAWAITUL HAJJA WA AHRAMTU BIHI LILLAHI TA'ALA 'AZZA WAJALLA. 

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku akan berhaji, maka mudahkanlah bagiku; dan terimalah ibadatku, aku berniat untuk berhaji dan aku berihram untuk Allah swt. 

NIAT IHRAM HAJI

Niat tersebut untuk ihram haji, sedangkan niat dengan cara yang lain yaitu :

 ليك اللهم جا 

Aku menerima LABBAIK ALLAHUMMA HAJJAN panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji. ( Hal tersebut jika haji ifrad).

Tetapi jika haji Qiran maka niatnya berbunyi: 

Dan perbanyaklah pula untuk membaca doa yang berikut : 

لا إله الا الله وحده لاشريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيئ قدير اللهم اجعل قلبي نورا و سمعی نورا وفي بصري نورا ويسرلي آمری 

LAILAHA ILLALLAH WAHDAHU LA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALA KULLI SYAI IN QADIR. ALLAHUMMAJ'AL FI QALBI NURA. WAFI SAM'I NURA. WA FI BASHARI NURA. WA YASSIR LI AMRI. : 

Artinya Tidak ada Tuhan kecuali Allah yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagiNya, Dialah yang memiliki kekuasaan (segala kerajaan), bagiNyalah segala puji, dan Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Ya Allah, jadikanlah pada hatiku cahaya, pada pendengaranku berupa cahaya, pada penglihatanku berupa cahaya, dan mudahkanlah segala urusanku.

WUKUF DI ARAFAH

Orang yang telah berhasil mendaptkan waktu Wukuf di Arafah sebagaimana yang telah diterangkan di atas walaupun sebentar maka wuqufnya dapat disahkan. 

Dan barangsiapa yang ketinggalan wukufnya di Arafah hingga terbitnya fajar pagi (Subuh) pada hari raya korban (Idul Adha) dengan tidak melaksanakan wukuf, maka hajinya tidak disahkan. 

Dan seorang wanita yang wukuf sedang haid (menstruasi), maka para ulama telah sepakat yang mengesahkannya. 

Dan seseorang yang berhaji wajib menggabutngkan waktunya selama wukuf itu antara waktu siang dan malamnya. 

Dengan demikian orang yang wukuf di Arafah pada siang hari yang ke. mudian keluar dari Arafah atau menuju Muzdalifah sebelum terbenam matahari maka baginya dikenakan dam (menyembelih kambing). Ini dikecualikan jika Wukuf pada malam hari saja maka baginya tidak dikenakan dam. 

Berarti setiap orang yang meninggalkan Arafah haruslah sesudah Maghrib. 

BERMALAM DI MUZDALIFAH

Sesudah matahari terbenam maka orang-orang yang berhaji ini setelah dari Arafah menuju Muzdalifah dengan sikap yang tenang. 

Dan setelah sampai di sana maka shalatlah Maghrib dan Isya' dengan dijamak ta'khir (yaitu dikerjakan pada waktu Isya' ), dengan satu adzan dan dua Iqamat. 

Dan orang-orang yang berhaji ini wajib bermalam di Muzdalifah, atau berhenti sebentar menunggu terbitnya fajar tanggal sepuluh Dzulhijjah (hari korban). 

Dan setidak-tidaknya tidak boleh keluar dari Muzdalifah sebelum tengah malam, kecuali orang yang sakit yang harus dipindahkan ke rumah sakit yang demikian itu boleh meninggalkan Muzdalifah Kewajiban bermalam di Mina dikiaskan dengan bermalam di Muzdalifah. 

Sedangkan menurut Sunnah bahwa orang yang berhaji itu hendaklah berada di Muzdalifah hingga terbit nya fajar pagi (Subuh), dan shalat Subuh di sana Kemudian menuju Masy'aril Haram (Bukit Quzah di Muzdalifah) dan berada di sana dengan memperbanyak dzikir, tahlil, takbir dan talbiyah. 

Dan sebelum terbit matahari maka kita disunnatkan memungut batu-batu kecil untuk melontar Jumrah di Mina dengan mencari batu di Muhassir ketika melewati tempat tersebut 

Orang-orang yang mengambil batu-batu di Muzdalifah untuk melontar Jumrah di Mina itu agar ketika sampai di Mina tidak ada kerepotan. 

Dengan demikian mengambil batu di mana saja buat melontar Jumrah boleh saja. 

MELONTAR JUMROH

Dan setelah sampai di Mina maka orang-orang yang berhaji itu beristirahat pada perkemahan yang disediakan oleh Syekh-nya masing-masing. Mereka diwajibkan bermalam di Mina itu selama tiga malam. 

Di Mina itulah kita melontar Jumrah Aqabah tujuh kali dengan kerikil dan tidak boleh dengan batu yang besar dan tidak boleh dengan batu yang terlalu kecil. 

Juga tidak boleh dari batu yang telah dilontarkan ke Jumrah tersebut karena dipandang sebagai batu bekas sehingga tidak tepatlah jika batu yang mengandung unsur ibadat itu untuk dipakai kembali, sehingga tidak jauh bedanya dengan mereka yang berpendapat bahwa air yang bekas dipakai (musta 'mal) itu tidak boleh dipakai, walaupun sebagian ulama yang lainnya khusus air tersebut boleh dipakai (asalkan tidak menganjung najis). 

Dan jika telah sampai ke Mina itu maka mulailah dengan melempar atau melontarkan batu-batu kerikil itu satu persatu sebanyak tujuh kali. 

Nabi telah melontar Jamrah (Jumrah) itu dalam keadaan berkendaraan, dan setiap melontarkan batu kerikil itu beliau membaca takbir (ALLAHU AKBAR ), dan berdoa :

 اللهم اجعله حجا مبرورا وذنبا مغفورا 

ALLAHUMMAJ'AL HU HAJJAN MABRURA WA DZANBAN MAGHFURA. 

Artinya: Ya Allah jadikanlah hajiku sebagai haji yang mabrur (diterima) serta dosa yang diampuni. (HR. Ahmad). 

Waktu melontar Jumrah pada hari itu hingga terbenam matahari. Dan jika telah terbenam matahari pada waktu itu sebelum ia melontar, maka melontar Jumrah itu dapat dilanjutkan pada keesokan harinya sesudah ter gelincir matahari, dan disunnatkan bertakbir serta berdoa dalam setiap kali lontaran, 

Dalam cara melontarkan Jumrah itu tangan kanan harus diangkat hingga ketiak yang berwarna putih kelihatan. 

Juga tidak boleh berada di tempat tersebut setelah melontar, tetapi melontar Jumrah itu dari mana saja memang dibolehkan. 

MENYEMBELIH QURBAN

Kemudian setelah melontar tersebut lalu menyembelih korbannya (hadyu) jika yang bersangkutan melaksanakan Haji Tamattu' atau Qiran.

Baca juga: pengertian qurban dan syaratnya

MENCUKUR RAMBUT

Kemudian mencukur rambutnya. Sedangkan wanita yang bercukur yaitu cukup menggunting ujung rambutnya sepanjang jari. 

Orang yang telah melontar Jumrah tersebut atau telah bercukur atau menggunting rambutnya maka yang ber. sangkutan telah disebut melakukan Tahallul Awwal (pertama). 

Dengan demikian telah dibolehkan baginya mengerjakan segala yang telah diharamkan selagi Ihram, kecuali baginya tidak dibolehkan bersanggama dengan isterinya, tidak boleh berciuman, tidak boleh menyentuh wanita dengan bersyahwat (bernafsu). 

Dan jika orang yang berhaji itu mendahulukan bercukur dari pada melontar, atau mendahulukan bercukur dari pada berkorban, atau mendahulukan berkorban (menyembelih had-yu / kambing) dari pada melontar, atau mendahulukan thawaf Ifadhah (rukun haji) dari pada melontar atau bercukur, maka hal tersebut dibolehkan. 

Dalam hal itu diperkuat oleh hadits sahih yang telah menyebutkan: 

"Bahwa seorang lelaki datang pada Ra sulullah saw. dengan mengatakan: Ya Rasulullah, bolehkah aku bercukur lebih dahulu sebelum menyembelih kambing (had-yu atau fid-yah) ? Maka jawab Nabi : Sembelihlah dan tidak dipaksa. Tetapi yang lain berkata: Aku telah menyembelih sebelum melontar. Maka Nabi menjawab: Lontarlah dan tidak dipaksa." (Hadits). 

Hadits ini menunjukkan adanya kebebasan memilih di antara beberapa hal tersebut yang merasa lebih baik untuk didahulukan. 

Jadi dalam beberapa hadits menunjukkan pada hari itu yang akan didahulukan atau diakhirkan setelah Nabi mengatakan: 

"Kerjakanlah dan tidak berdosa / tidak disempitkan." (Hadits). 

THAWAF IFADAH

Kemudian berangkatlah menuju Makkah untuk melakukan thawaf ziarah (thawaf rukun haji thawaf ifadhah), dan jika tidak dikerjakan maka hajinya menjadi tidak sah alias batal. 

Dengan demikian thawaf ziarah ini boleh dilaksanakan setelah berkorban ternak di Mina pada hari kesepuluh Dzulhijjah. Sedangkan waktunya mulai tengah malam hari korban (Idul Adha).

Dan jika mengerjakannya pada siang hari raya korban itu maka hal itu lebih utama. Dan jika mau mengakhirkan setelah hari-hari berada di Mina maka hal itu dibolehkan . 

Lalu minumlah air zamzam yang sumurnya dekat mimbar untuk khotbah, sedangkan jaraknya dengan Hajar Aswad sejauh 18 meter. 

Maka jika mau untuk memercikkan bajunya dengan air zamzam dan kemudian meminum air tersebut, hal itu sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas 

"Aku telah mengambilkan buat Rasulullah saw. berupa air zamzam, kemudian beliau meminumnya sambil berdiri" (HR. Bukhari). 

Sedangkan Ibnu Abbas jika telah meminum air zamzam tersebut lalu berdoa :

 اللهم إني أسألك علما نانگاورنرقاواسـعا وشفاء من كل داء . 

ALLAHUMMA INNI ASALUKA ILMAN NAFI'AN WA RIZQAN WASA'AN WA SYIFA-AN MIN KULLI DA'.

Artinya: Ya Allah, aku memohon pada-Mu ümu yang bermanfaat, rejeki yang luas (banyak), dan kesembuhan dari semua penyakit. (HR. Hakim).

SA'I

Kemudian laksanakanlah sa'i bagi yang berhaji Tamattu' Sebab sa'i yang pertama itu adalah untuk umrahnya, dan laksanakanlah sa'i bagi yang tidak bersa'i bersama thawaf qudum (thawaf ketika baru sampai) bagi orang yang ber haji Ifrad atau Qiran.

BERMALAM DI MINA

Dan kembalilah ke Mina untuk shalat Dzuhur pada hari Nahar (korban) itu jika memungkinkan, sebab Rasulullah saw. telah turun ke Makkah pada hari korban itu lalu kembali dan shalat Zhuhur di Mina. 

Kemudian bermalam di sana pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, dengan melempar / melontar Jumrah-jumrah itu pada hari-hari Tasyriq setiap hari sesudah tergelincir matahari. 

Sedangkan menurut riwayat Jabir

Aku telah melihat Nabi saw. telah melontar Jumrah pada pagi hari (waktu Dhuha) hari raya haji dan melontarnya lagi sesudah tergelincir matahari." (Hadits). 

Sedangkan sebagian dari sahabat Nabi telah melontar Jumrah itu setelah tergelincir matahari dan telah memperpanjang waktunya hingga terbenam matahari. 

Tetapi yang terbaik adalah dapat dimulai setelah tergelincir matahari dengan melontar ketiga macam Jumrah itu masing-masing dengan tujuh buah batu kerikil, dan dilontarkan satu persatu.

MELEMPAR JUMROH 

Dengan demikian para jamaah haji telah diwajibkan buat melontar Jumrah-jumrah yang terletak di Mina itu yang terdiri dari : 

  1. Jumrah Shughra atau ula (yang artinya jumrah pertama). 
  2. Jumrah Wustha atau Jumrah Tsaniyah (yang artinya jumrah kedua ). 
  3. Jumratul Aqabah atau Jumratul Kubra (yang artinya jumrah yang besar). 

Adapun jarak antara Jumratul Ula ke Jumratul Wustha sejauh 156 meter. Jarak antara Jumratul Wustha ke Jumratul Aqabah sejauh 116 meter. Sedangkan jarak antara Jumratul Ula ke Jumratul Aqabah sejauh 272 meter. 

Dengan demikian pada hari-hari tanggal 11 dan tanggal 12 Dzulhijjah atau tanggal 13 Dzulhijjah maka lontarlah ketiga Jumrah tersebut. 

Dan hari tanggal 11-12-13 Dzulhijjah disebut dengan hari Tasyiriq. Ini berarti bahwa orang yang mau melontar pada hari pertama dan hari kedua (yaitu tanggal 11 12 Dzulhijjah) dibolehkan. 

Sehingga kewajiban melontar pada hari ketiga atau bermalam pada malam tanggal 13 Dzulhijjah itu telah dibebaskan. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam Qur'an yang artinya: 

"Barangsiapa yang bersegera dalam dua hari maka baginya tidaklah berdosa." (QS. Baqarah, 203). 

Syarat Melempar Jumrah

Adapun syarat-syarat yang ditetapkan ketika melontar yaitu : 

Dengan tujuh batu yang dilontarkan satu persatu Yang dilontarkan haruslah batu kerikil. 

Harus tertib yang dimulai dengan Jumrah pertama (dekat Mesjid Khaif, suatu mesjid di Mina), lalu Jumrah yang tengah dan kemudian Jumrah Aqabah.

Orang yang tidak dapat melaksanakan lontaran Jumrah tersebut karena berhalangan maka harus diwakilkan atau diupahkan pada orang lain. 

Dan orang yang meninggalkan melontar Jumrah pada hari-hari Tasyriq itu maka baginya dikenakan dam (fidyah, tebusan atau denda dengan menyembelih seekor kambing), sebab waktunya telah lewat 

Seorang yang berhaji yang meninggalkan Mabit (bermalam) di Mina dengan tidak berhalangan ('udzur), maka baginya dikenakan dam. 

Dan jika orang tersebut memang berhalangan karena sakit atau harus menuju rumah sakit misalnya ditubruk mobil atau lainnya maka inginye tidak dikenakan dam 

Orang yang berhaji yang cepat-cepat pada Jumrah-jumrah tersebut selama dua hari maka syaratnya harus keluar dari Mirna sebelum terbit matahari, sehingga baginya tidak perlu melontar lagi pada hari tanggal 13 Dzulhijjah. 

Tetapi jika matahar telah terbenam pada hari itu dan yang bersangkutan masih berada di Mina maka baginya wajib bermalam di sana buat melontar keesokan harinya setelah tergelincir matahari. 

Dan menurut Umar ra: 

Barangsiapa yang mendapati sore hari pada hari kedua (tanggal 12 Dzal hijjah yaitu malam harinya) maka baginya harus menung gu keesokan harinya hingga bernafar akhir atau berang kat pada hari tanggal 13 Dzulhijjah bersama orang banyak menuju Makkah. 

Sebab setelah mendapat malam itu tidak segera bergegas-gegas untuk berangkat tetapi mendapati malam hari tanggal 13 Dzulhijjah. 

Dan jika matahari telah terbenam di Mina lalu ia segera berangkat yang ternyata ia mengalami kesibukan mengurus barang barangnya di kemah atau sebab-sebab yang lainnya, maka baginya tidak harus bermalam di Mina tersebut pada malam itu. Sebab dia telah dimasukkan bergegas gegas untuk secepatnya keluar dari Mina tersebut. 

Tetapi menurut Imam Nawawi bahwa cara yang demikian masih diharuskan untuk bermalam di Mina dan melaksanakan tugas buat melontar pada hari tanggal 13 Dzulhijjah 

Maka orang yang berhaji jika telah menuju Makkah yang belum ada kesempatan pada hari tanggal 10 Dzulhijjah berthawaf, maka segeralah berthawaf, juga bersegeralah jika belum dikerjakan sesudah thawaf qudum (sampai ke Makkah). 

THAWAF WADA

Setelah itu kerjakanlah Thawaf Wada' (yaitu thawaf meninggalkan kota Makkah) untuk pulang ke negerinya masing-masing. Ini dilakukan setelah segala permasalahan yang berkenaan dengan Manasik Hajinya atau umrahnya telah selesai. 

Dan menurut Ibnu Abbas, "Manusia yang berhaji diperintaykan untuk mengakhirkan thawafnya di Baitullah, tetapi yang demikian adalah diberi keringanan bagi mereka yang haid (menstruasi) ". 

Dan jika telah berthawaf wada' (pamitan atau mengucapkan selamat tinggal), lalu disibukkan lagi dengan usaha perdagangan atau menetap sesudah itu maka nantinya ketika betul-betul akan berangkat maka harus mengulangi lagi thawaf wada'-nya. 

Dan orang yang telah berthawaf ziarah (rukun haji) lalu berthawaf lagi ketika akan keluar, maka thawaf wada' nya dipandang cukup. 

Sebab yang demikian menurut keterangan Ibnu Abbas bahwa akhir ibadatnya yang sehu bungan dengan haji itu adalah di Baitullah. 

Dan menurut keterangan Ibnu Abbas pula bahwa Nabi saw. telah membolehkan pada wanita yang haid untuk pulang sebelum thawaf ( wada' ) di Baitullah, jika ia sudah thawaf Ifadhah ( rukun haji = thawaf ziarah). 

Dan dibebaskannya bagi wanita yang haid karena kedua ibadat itu (yaitu thawaf ifadhah dan thawaf wada') adalah termasuk dua ibadat tetapi satu jenis, sehingga cukuplah jika salah satu dari dua ibadat itu untuk dikerjakan. 

Sedangkan menurut Hanafi, Syafii dan Hanbali bahwa thawaf wada' itu hukumnya, wajib, sedangkan menurut Maliki hukumnya mustahab (baik atau sunnat). 

Jadi orang yang berhaji lalu keluar dari kota Makkah sebelum melakukan thawaf wada', maka yang bersangkutan harus kembali ke Makkah lagi buat melakukan thawaf wada'. 

Dan jika ada kesulitan buat kembali atau jauhnya dari Makkah sejarak orang yang dibolehkan melakukan shalat qashar, maka baginya dikenakan dam (menyembelih kambing), tetapi tidak usah berthawaf bagi yang haid atau nifas

Dan sesudah melaksanakan thawaf wada' itu maka berdirilah di Multazam yaitu di antara Hajar Aswad dengan pintu Ka'bah, dengan berdoa : 

ALLAHUMMA HADZA BAITUKA, WA ANA 'ABDURA WABNU 'ABDIKA WABNU AMATIK. HAMAL. TANI ALA MA SAKHKHARTA LI MIN KHALQIK. WA SAYYARTANI FI BILADIKA HATTA BALAGHTANI BINI'MATIKA ILA BAITIKA WA A'ANTA LI 'ALA ADA-I NUSUKI FAIN KUNTA RADHITA 'ANNI FAZDUD ANNI RIDHAN WA ILLA FAMINAL ANA QABLA AN TAN-A 'AN BAITIKA DARI WA HADZA AWANUN SHI-RAFI IN ADZINTA LI GHAIRA MUSTABDILIN BIKA WALA BAITIKA WALA RAGHIBIN 'ANNA WALA AN BAITIK. ALLAHUMMA FA-ASH-HIBNIL 'AFIYATA FI BADANI WASH-SHIHHTA FI JISMI WAL 'ISHMATA FI DINI WA AHSIN MUNQALABI. WAR ZUQNI THA'. ATAKA MA ABQAITANI. WAJMA' LI BAINA KHAI RAYID DUN-YA WAL AKHIRAH. INNAKA 'ALA KULLI SYAI IN QADIR. 

Artinya: "Ya Allah, ini adalah Rumah-Mu, dan aku adalah hambaMu, dan anak hambaMu yang laki-laki dan yang perempuan. Engkau telah membawaku dalam hal yang Engkau sendiri mudahkan untukku menuju negeri-Mu. 

Hingga Engkau telah memberikan nikmatMu padaku buat menuju Rumah-Mu. Dan Engkau telah menolongku untuk menunaikan ibadat haji. Maka jika Engkau rela maka tam bahilah keridhaan padaku. 

Dan kecuali hingga sekarang inilah sebelum aku jauh dari rumah-Mu ini. Dan sekarang sudah waktunya pulang bagiku, maka jika Engkau mengizinkan padaku maka tidak ada sesuatu yang ditukar kecuali bersamaMu dan dengan rumahMu. 

Bukan benci padaMu dan tidak pula benci rumahMu. Ya Allah, berilah aku kesejah teraan pada badanku dan kesehatan pada tubuhku, tetap menjaga agamaku dan baik-baik ketika aku pulang. Berilah aku kumia ketaatan padaMu, selamanya. Dan kumpulkanlah padaku dua kebaikan buat dunia dan akhirat. Sesungguhnya Engkau atas segala sesuatu Maha Kuasa. "

Kemudian setelah membaca doa ini maka sampaikan-lah apa yang menjadi hajatnya pada Allah, dengan tidak lupa membaca shalawat pada Nabi Muhammad saw. 

UMRAH 

Dalam prakteknya jika orang akan melakukan umrah (haji kecil) maka pekerjaannya ada 4 (empat) macam : 

  1. Ihram dari Miqat. 
  2. Thawaf. 
  3. Sa'i. 
  4. Tahallul. 

Dalam melakukan miqat, misalnya jika dari Indonesia, bagi mereka yang berhaji telah ditetapkan miqatnya di Yalamlam atau dari Jeddah (atau Pelabuhan Udara Malik Abdul Aziz), maka dalam umrah ini dapat berihram dari tempat yang paling dekat misalnya di Tan'im. 

Dengan demikian jika orang yang umrah itu melaksanakan thawaf, sa'i, bercukur atau memendekkan rambutnya (yang biasa disebut dengan tahallul) maka Umrah itu dapat dilaksanakan dalam setahun dengan berulang kali pada satu kesempatan. 

Hal tersebut diakui menurut riwayat Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas, Aisyah dan sahabat-sahabat yang lainnya. 

Dan bagi orang-orang asing yang datang ke Makkah maka memperbanyak thawaf di Baitullah adalah lebih utama dari pada shalat sunnat. Pada pelaksanaan umrah harus ada niat dalam hati 

لبيك اللهم عمرة 

(LABBAIK, ALLAHUMMA 'UMRATAN). 

Artinya: Ya Allah, kupenuhi panggilan Umrah yang Engkau perintahkan. Bahkan dalam mandi untuk ihram umrah telah diperlukan niatnya misalnya yang dibaca dalam hati: "Aku ber niat mandi untuk ihram (umrah atau haji) sunnat karena Allah." 

Dengan demikian segala hukum yang berlaku dalam umrah sama dengan apa yang berlaku dalam haji, termasuk larangan-larangan yang harus dijauhi selama ihram Dan Nabi saw, telah bersabda yang artinya: "Berumrah dalam bulan Ramadan setingkat dengan berhaji". (HR. Bukhari Muslim) 

Dalam pengertian hadits di atas bahwa berumrah dalam bulan Ramadan adalah setingkat dengan haji dalam hal ganjarannya, tetapi bagi yang telah berumrah dalam bulan Ramadan tetapi belum menunaikan haji maka umrah yang dikerjakan dalam bulan Ramadan itu tidak menggugurkan kewajiban haji, kecuali haji tersebut harus ditunaikannya pula. 

BERZIARAH KE MASJID RASULULAH

Jika telah selesai berhaji maka lebih baik (mustahab) baginya bahkan lebih tepat untuk ditetapkan hukum sunnatnya setelah ada perintah Nabi untuk menziarahi kuburan umum, sedangkan mengunjungi kuburan Nabi saw tentu lebih utama. Bahkan dalam hadits disebutkan :

 من زار قبرى وجبت له شفاعتي (رواه الدارقطنی) 

Artinya: Barangsiapa menziarahi kuburanku maka wajiblah baginya untuk mendapatkan syafaatku (pada hari kiamat). (HR. Daraqutní ). 

Disamping itu orang yang berhaji perlu mengunjungi Masjid Rasulullah, dan jika telah memasuki mesjid tersebut maka bacalah bismillah, setelah mendahulukan kakinya yang kanan. Sebab Rasulullah saw. menyukai yang baik-baik de ngan yang kanan, lalu berdoalah :

اللهم اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك . 

ALLAHUMMAGH FIR LI DZUNUBI WAFTAH LI ABWABA RAHMATIK. 

Artinya: Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukalah pintu rahmatMu padaku. 

Tetapi jika telah keluar dari mesjid itu maka bacalah doanya :

اللهم اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب فضلك . 

ALLAHUMMAGHFIR LI DZUNUBI WAFTAH LI ABWABA FADHLIK. 

Artinya: Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukalah pintu keutamaanMu. 

Sesudah itu dirikanlah shalat Tahiyatul Masjid sebanyak dua rakaat, kemudian datangilah kuburan Nabi saw. dan berdiri setentang dengan wajah Nabi setelah membayangkan seolah-olah melihat Nabi dan berhadapan langsung dengannya, sambil mengucapkan salam :

السلام عليك يارسول الله

ASSALAMU 'ALAIKA YA RASULULLAH. 

Artinya: Selamat sejahtera padamu hai Rasulullah Dan boleh dilanjutkan dengan pembacaan shalawat seperti yang dibaca dalam tasyhhud / tahiyyat shalat.

Kemudian bergeraklah kesebelah kanannya buat me ngucapkan salam pada kuburan Abubakar Shiddig, dengan ucapan salamnya :

السلام علیاد یا ابا بكر الصديق 

ASSALAMU 'ALAIKA VA ABA BAKRINISH SHIDDIQ 

Artinya: Selamat sejahtera padamu hai Abubakar Shiddiq (sahabat Nabi). 

Lalu menuju ke sebelah kanannya lagi untuk mengucap kan salam pada kuburan Umar bin Khattab ra. sahabat Nabi, dengan ucapan salam:

السلام عليك بان الفاروق 

ASSALAMU 'ALAIKA VA UMAR ALFARUQ 

Artinya: Selamat sejahtera padamu hai Umar al-Faruq (Umar bin Khattab ). 

Sesudah mengucapkan salam lalu menghadaplah ke kiblat dengan mendoakan buat kebaikan dirinya, kedua orang tuanya, kawan-kawannya dan orang-orang Islam, dengan diharamkan thawaf di tempat tersebut, tidak boleh menyentuh-nyentuh dinding-dindingnya, dan juga tidak dibenarkan mencium makam-makam (kuburan) tersebut. Bahkan tidak dibenarkan bersuara keras atau hiruk pikuk di tempat tersebut. 

Doa setelah kembali di rumah:

LAILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LA SYARIKA LAHU LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA 'ALA KULLI SYAI-IN QADIR. AYIBUNA TAIBUNA 'ABIDUNA LIRABBINA HAMIDUN . 

Artinya: Tidak ada Tuhan kecuali Allah yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagiNya, bagiNyalah segala puji dan Dia atas segala sesuatu adalah berkuasa. Kami telah kembali, kami bertobat, kami beribadat serta memuji kepada Allah Tuhan kami. 

Dan setelah kembali dari berhaji dan berumrah, maka perbanyaklah harapannya yang baik pada Allah, dan banyak-banyak berbuat baik. 

Dalam hal tersebut Imam Hasan Bashri pernah ditanya, 

"Apakah yang disebut dengan haji mabrur (diterima oleh Allah) ? Maka dijawab: "Orang yang berhaji mabrur yaitu dia kembali dengan hidup zuhud (sederhana) dalam hal keduniaan, dan menyukai kebaikan untuk hidup di akhirat."

SYARAT HAJI

  1. (Muslim / Muslimat, 
  2. Baligh (dewasa yaitu telah berumur 15 tahun, atau telah keluar sperma (mani) bagi lelaki, dan telah keluar haid '( menstruasi) jika wanita. 
  3. Berakal. 
  4. Merdeka. 
  5. Dalam waktu Miqat Zamani, artinya sejak awal bulan Syawal hingga terbit fajar hari raya Haji (misalnya yang berhaji Tamattu'). 

RUKUN HAJI

  1. Niat ihram 
  2. Wukuf di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. 
  3. Thawaf ifadhah (rukun haji). 
  4. Sa'i. 
  5. Bercukur atau bergunting rambut yang setidak-tidaknya dengan tiga helai rambut, dan yang demikian disebut tahallul. 
  6. Tertib. 
Dan jika meninggalkan salah satu dari rukun haji tersebut maka hajinya tidak sah, walaupun sanggup mem. fidyah menyembelih bayarnya dengan dam ( denda kambing). 

WAJIB HAJI

  1. Ihram dari Miqat dalam waktu musim haji. 
  2. Bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzul. hijjah. 
  3. Bermalam di Mina selama dua hari atau tiga hari dalam hari-hari Tasyriq tanggal 11 12 13 Dzulhijjah. 
  4. Melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar tiga jumrah pada hari Tasyriq. 
  5. Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan akibat ihram seperti menutup muka dan tangan bagi wanita, menutup kepala bagi pria, berharum-haruman, bersanggama, dan larangan lainnya. Adapun yang tidak dilarang misalnya berlindung dari panas matahari, naik kendaraan, mandi, membunuh binatang berbahaya seperti ular, anjing galak, dan kalajengking. 

Dengan demikian bagi mereka yang melanggar aturan-aturan dalam wajib haji itu hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (menyembelih kambing dari setiap pelanggaran tersebut). 

IHRAM

Jika ihram akan dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah karena akan melaksanakan ihram haji, maka caranya sebagai berikut : 

Sunnat mandi sebelum ihram, hal itu sesuai dengan hadits yang pernah diucapkan oleh Ibnu Umar: 

"Menurut Sunnah bahwa orang yang akan berihram hendaklah mandi" (HR. Thabrani). 

Dan menurut riwayat Zaid bin Tsabit:

Aku telah pernah melihat Nabi saw. mengganti pakaiannya untuk ihram dan beliau mandi." (HR. Turmudzi ). 

Berniat ihram (haji) dan membaca talbiyah, dan selanjutnya perhatikan denda akibat melanggar peraturan. Berniat ihram (haji) dan membaca talbiyah, dan selanjutnya perhatikan denda akibat melanggar peraturan ihram : 

Jika memakai pakaian yang berjahit maka sebagai tebusannya (fidyah / dam) yaitu menyembelih seekor kambing. 

Jika lelaki menutup kepala, atau wanita menutup mukanya maka dendanya yaitu menyembelih seekor kambing. 

Dan menurut Syafii dan Ahmad (mazhab Hanbali) bahwa yang bersangkutan tidak dikenakan denda jika keadaan lupa atau terpaksa. 

Menghilangkan / mencukur rambut atau bulu dari badan. Dan jika dilanggar larangan tersebut maka dendanya menyembelih seekor kambing. Kecuali jika rambut atau bulu yang dihilangkan itu tidak sampai 12 helai dan perlunya bersedekah dengan segenggam gandum. 

Memotong kuku-kuku

Dan jika dilanggar maka dendanya harus menyembelih seekor kambing. Tetapi jika hanya sebuah kuku maka dendanya dengan bersedekah sebanyak 1 mud (625 gram makanan/ beras / gandum, dan jika dua buah kuku maka berarti dua mud. 

Memakai wangi-wangian maka dendanya dengan menyembelih seekor kambing. 

Berburu binatang dengan segala macam caranya, maka jika hal itu dilanggar dendanya harus menebusnya dengan binatang yang sebanding (lihat QS. Maidah, 95). Atau bersedekah dengan makanan untuk diserahkan pala fakir miskin, setiap orang mendapatkan setengah sha' atau seperempat gantang. Atau berpuasa sehari buat say sedekah untuk fakir miskin. 

Memotong tanam-tanaman Tanah Haram (tanah sekel ling Masjidil Haram) maka sebagai dendanya harus me nyembelih seekor kambing. 

Berjimak (coitus, sanggama) dengan wanita atau bercumbu-cumbuan dengan bersyahwat maka yang demikian dapat membatalkan hajinya. Tetapi menurut Syafii tidak merusak hajinya jika hal itu karena lupa atau dipaksa. 

Dan selain yang di atas juga dikenakan pada mereka yang berhaji Tamattu' (mendahulukan umrah dari pada hajil, atau yang berhaji Qiran (berhaji dan berumrah sekaligus), dan karena meninggalkan miqat yang telah ditentukan.

Misalnya miqatnya orang-orang dari Indonesia yang semestinya dimulai dari Yalamlam tetapi kemudian prakteknya menjadi di Jeddah, maka hal tersebut juga dikenakan dam (denda, fid-yah). 

Dam berarti menyembelih seekor kambing atau dengan harganya, yang hal itu diserahkan kepada orang lain yang jujur yang sanggup melaksanakan fidyah tersebut. Atau membeli kambing sendiri lalu disembelih sendiri. 

SYARAT dan RUKUN UMRAH

Umrah dapat disebut dengan haji kecil, dengan syaratnya : 

  1. Beragama Islam. 
  2. Dewasa dan berakal. 
  3. Merdeka 
  4. Mengerti atau mengetahui cara mengerjakan umrah tersebut. 

Adapun Rukun Umrah yaitu: Ihram, thawaf, sa'i, bercukur dan tertib. 

Adapun wajib umrah yaitu ber-niat ihram dari Miqat, dan tidak berbuat yang diharam kan sebagaimana dalam haji. Ibadah umrah boleh dikerjakan kapan saja ketika kita mempunyai waktu. 

Dengan demikian jika kita hendak mengerjakan ihram haji pada selain bulan haji (bulan Syawal hingga tanggal 10 Dzulhijjah) maka ihramnya menjadi ihram Umrah. 

Adapun Miqat Makani bagi orang yang berumrah di Tanah Haram (Makkah) maka yang bersangkutan harus keluar dari Tanah Haram menuju Tanah Halal, misalnya di Ji'ranah, Tan'im dan Hudaibiyah. 

Tetapi bagi orang yang datang dari luar Tanah Haram maka Miqat-nya yaitu : Biir Ali (Madinah), Rabigh (bagi yang dari jurusan Mesir, Siria), Dzatu Qarnain (yang dari jurusan Hijaz dan Yaman), Yalamlam (yang dari Indonesia dan searahnya dan Dzatu Irqin (yang datang dari Irak ). 

JARAK JAUH

Jarak antara Jeddah Mekah : 73 Km.

Makkah Madinah 498 Km. Makkah Arafah 26 Km. 

Makkah Tan'im 16 Km. 

Makkah Jabal Tsur 7 Km. 

ShafaMarwah 405 meter Arafah 71 Km. 

950 km. 161 Km. 80 Km. 

MASJID NABAWI 

Mesjid Nabawi terletak di Madinah, dan telah dibangun oleh Nabi saw. pada bulan Rabiul Awal tahun pertama Hijriah.

 Adapun keutamaan shalat di mesjid ini telah diterangkan dalam hadits: 

Barangsiapa shalat di mesjidku (Masjid Nabawi) sebanyak 40 kali shalat dengan tidak keting. galan shalat tersebut sekalipun maka baginya ditetapkan akan terlepas dari siksaan neraka, akan terlepas dari azab (siksaan), dan akan terlepas dari sifat munafik (HR. Ahmad).

Dan di dalam mesjid Nabawi terdapat Makam Rasulullah yang sunnat untuk diziarahi yang keutamaannya telah disebutkan dalam hadits:

Barangsiapa menziarahi / mengunjungi aku (kuburan Nabi) di Madinah dengan sebenar-benarnýa maka aku akan memberikan syafaat dan menjadi saksi baginya pada hari kiamat." (Hadits riwayat Anas). 

KUBURAN BAQI' 

Mereka yang mengunjungi kuburan Baqi' di Madinah setelah menunaikan ibadat haji atau umrah maka tujuannya adalah untuk mengingat akhirat, dan bukan untuk memintaminta berkat pada mereka yang mati. 

Bahkan dalam agama Islam dianjurkan untuk mendoakan mereka yang mati yang menjadi orang-orang terkenal dalam Islam, seperti kuburan Usman bin Affan. Abu Said al-Khudri (sahabat Nabi). Halimah Sa'diah (yang pernah menyusui Nabi saw). Fatimah binti Asad ibu Ali bin Abi Thalib. Ruqayyah binti Muhammad saw. Ibrahim putera Rasulullah. Abdur Rahman bin Auf (orang kaya dan sahabat Nabi). Saad bin Abi Waqqash (pahlawan Islam). Juga Abdullah bin Mas'ud, Malik bin Anas, Hasan bin Ali, dan Abbas paman Nabi saw. 

HIJIR ISMAIL

Suatu kurungan bertembok dekat Ka'bah yang pernah dinyatakan sebagai Makam atau Kuburan Nabi Ismail as. 

MULTAZAM

Suatu tempat dekat pintu Ka'bah dan Hajar Aswad, yang menurut riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda yang artinya: "Seorang yang berdoa pada tempat Multazam ini maka baginya akan dikabulkan" (Hadits). 

MAQAM IBRAHIM

Yaitu tempat Nabi Ibrahim ketika membangun Ka'bah di Makkah, yang tempatnya di depan pintu Ka'bah tersebut yang berbentuk batu ditutup dengan kaca. Tetapi Masjid Ibrahim yang terdapat di Jabal Abi Qubais adalah tempat Nabi Ibrahim mengumumkan kewajiban berhaji sesuai dengan perintah Allah. 

JABAL QURBAN

Tempat Nabi Ibrahim menyembelih korban berupa kambing sebagai ganti tebusan, ketika sebelumnya Allah me merintahkan agar Nabi Ismail sebagai putera Ibrahim untuk dikorbankan, yang akhirnya diganti dengan kambing sebagai ganti korbannya, hal itu terjadi di Mina. 

MASJID TAN'IM

Yaitu tempat miqat waktu akan memulai niat umrah.

MUZDALIFAH

Tempat bermalamnya para jamaah haji sesudah meninggalkan Arafah yang berdekatan dengan tempat melontar Jumrah Aqabah (dengan 1 x 7 batu ) di Mina yang waktunya mulai dari tengah malam 9 / 10 Dzulhijjah. 

MASJID JI'RANAH

Tempat Miqat untuk memulai umrah, yang disana ada sumur yang airnya baik. 

TAHALLUL

Artinya halal atau bebas dari larangan ihram kecuali bercampur dengan isteri. Dalam tahallul tersebut paling sedikitnya memotong tiga helai rambut atau sunnat bagi pria dengan mencukur gundul kepalanya, tetapi bagi wanita cukup dengan menggunting ujung rambut sepanjang jarinya. 

Tahallul dalam haji yaitu setelah melaksanakan korban di Mina, tetapi tahallul dalam umrah yaitu setelah mengerjakan thawaf dan sa'i. 

NAFAR

Pengertian Nafar di sini yaitu hari ketika meninggalkan Mina setelah melontar tiga jumrah pada hari-hari Tasyriq. Nafar tersebut ada dua macam yang disebut dengan : 

NAFAR AWAL, yaitu meninggalkan Mina setelah me. lontar Jumrah selama dua hari anggal 11 12 Dzulhijjah untuk selanjutnya menuju Makkah buat mengerjakan thawaf ifadhah bagi yang belum ada kesempatan pada hari tanggal 10 Dzulhijjah. 

NAFAR AKHIR (TSANI ): Meninggalkan Mina setelah melontar Jumrah tiga hari ( 11, 12, 13 Dzulhijjah ). 

URUTAN MANASIK (IBADAT) HAJI: 

  1. Ihram dari Miqat misalnya Yalamlam atau Bir Ali. 
  2. Thawaf Qudum (ketika baru sampai di Makkah). 
  3. Sa'i dari Shafa ke Marwah. 
  4. Wuquf (berhenti) di Arafah 
  5. Bermalam di Muzdalifah
  6. Melontar Jumrah Aqabah di Minas (7 x 1 batu) 
  7. Menyembelih korban di Mina 
  8. Tahallul (yaitu memotong rambut atau bercukur). 
  9. Thawaf ifadhah di Masjidil Haram 
  10. Bermalam di Mina pada hari Tasyriq 
  11. Melontar tiga Jumrah (Ula, Wustha, Aqabah), 
  12. Thawaf wada' (perpisahan). 

SUNNAT HAJI 

  1. Berhaji Ifrad (yaitu berhaji hingga selesai, kemudian mengerjakan umrah). 
  2. Membaca talbiyah (labbaik) ketika ihram. 
  3. Membaca doa-doa, 
  4. Berdzikir ketika berthawaf. 
  5. Shalat sesudah thawaf. 
  6. Memasuki Ka'bah. Sunnat-sunnat dalam umrah sama dengan haji.

Post a Comment for "Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap"