Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat – Zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Kedelapan golongan ini tertuang dalam Al-Qur'an surat At-Tawbat ayat 60. Oleh karena itu, berikut rinciannya.

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat


1. Fakir

Orang-orang yang termasuk dalam kategori miskin adalah;

Seseorang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali.

Seseorang yang hanya memiliki harta dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ketika harta itu diperhitungkan, sedangkan harta itu tidak dikembangkan.

Contoh :

Pada saat pembagian zakat, Zaid berusia 42 tahun dan memiliki harta senilai 50.000.000,-. harta itu tidak dikembangkan sama sekali, hanya dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan biaya hidup per hari adalah 20.000,- maka;

50.000.000 : 20 (sisa tahun hidupnya) = 2. 500.000,-

2. 500.000,- : 354 = 7.060,-

Jadi, harta Zaid 50.000.000 jika dibagi per hari selama 20 tahun ke depan tidak mencukupi kebutuhannya, karena biaya hidup 20.000 per hari, sedangkan setiap hari ia hanya mampu membelanjakan 7.060. sehingga Zaid termasuk dalam kategori miskin dan berhak menerima zakat.

Namun, jika properti itu dikembangkan, maka perhitungannya adalah per hari, bukan seumur hidup

Seseorang yang hanya memiliki pekerjaan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, misalnya ia membutuhkan biaya hidup 50.000 per hari, sedangkan penghasilannya hanya 15.000 per hari.

Seseorang yang memiliki kekayaan ditambah penghasilan, tetapi keduanya tidak mencukupi kebutuhannya.

Catatan

Kepemilikan berupa tempat tinggal, pakaian, piutang yang belum jatuh tempo, atau harta yang disimpan di luar kota yang berjarak dua marhalah atau lebih (80.640 KM), tidak mempengaruhi statusnya sebagai orang miskin. 

Termasuk dalam kategori miskin adalah orang yang sedang belajar agama, sehingga tidak memiliki waktu untuk bekerja. Sedangkan orang yang kebutuhannya telah dipenuhi oleh orang tua, anak, atau suaminya tidak dianggap miskin.

Baca juga: Syarat wajib zakat fitrah

2. Miskin

Yang dimaksud dengan miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan orang yang menjadi tanggung jawabnya tetapi tidak mencukupi. 

Atau dengan kata lain, orang yang pendapatannya tidak sebanding dengan pengeluarannya. 

Seperti biaya hidup yang harus ia penuhi sebesar 50.000 per hari, namun ia hanya mampu memperoleh 30.000 per hari. 

Perbedaan antara orang miskin dan orang miskin terletak pada pendapatan yang dihasilkan. 

Jika pendapatannya tidak mencapai setengah dari pengeluarannya, maka ia dikategorikan miskin, sedangkan jika mencapai setengah atau bahkan lebih, maka ia dikategorikan miskin.

3. Amil Zakat

Adalah orang yang mendapat amanah dari imam (Presiden) atau wakilnya untuk mengurus urusan zakat. Yang termasuk dalam kategori amil adalah; pengumpul zakat, penebang, dan penyalur. Ia berhak atas bagian zakat yang setara dengan upah standar, meskipun ia orang kaya, asalkan ia tidak menerima upah dari negara. Seorang amil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; Islam, Menguasai konsep zakat, mandiri, dan amanah.

4. Muallaf

Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah Muallaf. Ada empat muallaf yang masuk dalam kategori mualaf;

a. Orang yang baru saja memeluk Islam tetapi imannya (niatnya) masih lemah

b. Orang yang baru saja memeluk Islam, juga memiliki niat yang kuat. Tapi dia termasuk orang yang berpengaruh, sehingga ada harapan agar orang-orang di bawahnya akan memeluk Islam dengan memberikan zakat kepadanya.

c. Orang-orang yang baru saja memeluk Islam dan keberadaannya dapat menumpas aksi anarkis orang-orang kafir di sekitarnya.

d. Orang yang baru memeluk agama Islam dan keberadaannya dapat mengurangi tindakan anarkis orang-orang yang enggan membayar zakat.

5. Budak

Yaitu, budak Mukatab yang tidak memiliki cukup dana untuk membayar cicilan kepada tuannya, meskipun dia kafir, Bani Hasyim, atau Bani Muthallib. Harta zakat ini digunakan untuk melunasi cicilannya agar ia bisa mandiri.

6. Gharim (Orang yang berhutang)

Ada tiga jenis gharim;

sebuah. Orang yang terlilit hutang untuk mendamaikan dua kubu yang bertikai, misalnya karena kasus pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya.

b. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya yang tidak bertentangan dengan syara'.

c. Orang yang berhutang karena menanggung hutang orang lain.

Kategori gharim ini dibagi menjadi empat;

Yang menanggung dan yang ditanggung sama-sama miskin, yang berhak menerima zakat adalah yang menanggung utang

Orang yang menanggung dan yang ditanggung sama-sama kaya, keduanya tidak berhak menerima zakat.

Orang yang menanggung kemiskinan sedangkan yang dipikul oleh orang kaya yang berhak menerima zakat sebagai pelunasan utang adalah orang yang menanggungnya, dengan ketentuan apabila ia menanggung utang itu tidak mendapat izin dari pihak yang ditanggung. .

Orang yang ditanggung oleh orang miskin, sedangkan orang yang menanggung orang kaya, maka yang berhak menerima zakat adalah orang yang ditanggung.

Meskipun Gharim kaya, ia berhak atas zakat, selama utangnya belum dibayar. Jika dia telah membayarnya, atau dia menyerahkan keuntungan pribadinya untuk keperluan tersebut di atas, maka ia tidak berhak menerima zakat.

7. Sabilillah

Yaitu para pejuang Islam yang tidak termasuk dalam daftar resmi prajurit Negara. Jika terdaftar secara resmi, maka mereka tidak berhak menerima zakat, melainkan berupa gaji dari negara yang diambil dari harta fai'. 

Meskipun kaya, para pejuang golongan pertama berhak menerima zakat berupa nafkah dan sandang bagi dirinya dan keluarganya sejak berangkat sampai kembali, serta biaya perlengkapan perang, seperti senjata, kendaraan, dll.

8. Musafir

Musafir yang berhak menerima zakat adalah orang yang bepergian dan singgah di daerah penyaluran zakat, atau yang memulai perjalanannya dari daerah tersebut.

Syarat-syarat seorang musafir yang berhak menerima zakat adalah:

Memerlukan biaya untuk melaksanakan atau melanjutkan perjalanan (kehabisan perbekalan).

Perjalanan yang ditempuh bukanlah perjalanan yang berdosa.

Post a Comment for "8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat"