Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Tato Permanen dalam Islam

Hukum Tato Permanen dalam Islam - Di kalangan remaja sering kita jumpai banyak remaja yang memiliki tato. Menurut mereka tato adalah sebuah gaya atau fashion, bahkan bagi sebagian dari mereka merasa ada kebanggaan tersendiri jika tubuhnya ditato, bahkan ada yang memiliki tato hampir di sekujur tubuhnya.

Hukum Tato Permanen dalam Islam

Tato dapat mengubah warna kulit dengan cara menyuntikkan jarum ke dalam kulit sehingga kulit menjadi warna selain (warna) yang Allah ciptakan untuk pemiliknya.

Tato adalah zat yang dapat dituangkan ke tubuh dalam bentuk gambar atau sebaliknya melalui berbagai cara sehingga tato terkadang berada di lapisan luar kulit atau lapisan dalam. Adanya tato pada kulit dapat menyebabkan air tidak meresap ke dalam kulit baik saat mandi besar maupun wudhu.

Bagaimana hukum tato menurut islam? Dan apakah wudhu dan mandi besar orang bertato itu sah? Inilah jawabannya.

Hukum Tato Permanen dalam Islam

Ulama' berpendapat: Hukum menato tubuh adalah haram, karena dilaknat oleh Allah dan Rasul. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Is'ad al-Rafiq hal. 122:

وَمِنْهاَ الْوَشْمُ وَطَلَبُ عَمَلِهِ قاَلَ الْكُرْدِىُّ وَهُوَ أَىْ الْوَشْمُ غَرْزُ الْجِلْدِ بِالْإِبْرَةِ حَتَّى يَخْرُجَ الدَّمُ ثُمَّ يَذُرَّ عَلَيْهِ وَيَحْشَى بِهِ الْمَحَلُّ مِنْ نَيْلَةٍ اَوْ نَحْوِهاَ لِيَزْرُقَ اَوْ يَسْوَدَّ لِأَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ فاَعِلَ ذلِكَ (اسعاد الرفيق ص 122)

Dan juga hadits:

لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله

Allah melaknat orang yang bertato dan meminta ditato, yang mencukur alis, dan yang meminta dicukur alis. Orang yang meregangkan giginya untuk hiasan. Itu mengubah ciptaan Tuhan.

Wasilah adalah rambut kepala yang pendek, kemudian disambung dengan rambut lain atau semacamnya

Mustausilah adalah orang yang meminta untuk dirapikan rambutnya

Wasyimah adalah orang yang menato kulit dengan cara ditusuk jarum dan sejenisnya kemudian mengisi tempat jarum itu dengan lilin atau sejenisnya yang dapat mencegah warna kulit menjadi warna lain.

Mustausyimah adalah yang meminta untuk ditato.

Namishoh adalah orang yang mencabut bulu-bulu wajah seperti bulu alis dan lain-lain pada dirinya atau orang lain

Muntamishoh memintanya untuk melakukan itu

Mutafallijah adalah meminta untuk meregangkan giginya, artinya dipahat dengan kikir sampai ada noda di antara keduanya. Karena ini semua termasuk mengubah ciptaan Tuhan.

Baca juga: hukum menindik telinga bagi laki-laki

Wudhu orang yang memiliki tato

Mengenai sahnya wudhu atau mandi besar, para ulama berbeda pendapat:

a. Tidak sah wudhu atau mandi dengan tubuh bertato, jika tato berada di lapisan luar kulit, karena dapat menghalangi masuknya air ke dalam kulit. Fathu al-Mu'in halaman 5.

وَ(رَابِعُهَا) أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ حَائِلٌ بَيْنَ الْمَاءِ وَالْمَغْسُوْلِ كَنُوْرَةٍ وَشَمْعٍ وَدُهْنٍ جَامِدٍ وَعَيْنِ حَبْرٍ وَحَنَاءٍ بِخِلاَفِ دُهْنٍ جَارٍ أَيْ مَائِعٍ وَإِنْ لَمْ يَثْبُتْ الْمَاءُ عَلَيْهِ وَأَثْرُ حَبْرٍ وَحَنَاءٌ. (فتح المعين، ص 5(

b. Jika berada di bawah kulit, maka halal, karena tidak menghalangi masuknya air ke dalam kulit. Fathu al-Mu'in halaman 5.

c. Jika tato itu dilakukan dengan persetujuan orang yang ditato, dia tidak khawatir akan ada bahaya dalam menghapusnya, dan jika tato itu tidak dihilangkan, maka dia tidak dapat menghilangkan hadat, karena tato itu bercampur. dengan kenajisan. Otomatis, jika dia ingin menyucikan diri, dia harus menghapus tatonya terlebih dahulu.

d. Tetapi jika ia khawatir akan bahaya menghilangkannya, maka ia dimaafkan meninggalkan tatonya, dan bersuci tetap sah dan orang itu masih sah sebagai imam. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, juz I, hal. 178

Post a Comment for "Hukum Tato Permanen dalam Islam"