Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Mengubur Jenazah

Ketentuan Mengubur Jenazah - Kewajiban terakhir bagi orang yang hidup kepada orang yang sudah meninggal adalah menguburkannya. Mengubur jenazah bisa dilaksanakan pada siang hari ataupun malam hari. Saat mengubur jenazah ada beberapa ketentuan yang harus kita perhatikan.

Ketentuan Mengubur Jenazah


Pada saat dibawa ke pemakaman posisi kepala jenazah sunnah berada didepan. Sedangkan bagi seseorang yang melihat jenazah yang sedang dibawa menuju kepemakaman sunnah membaca :

سُبْحَانَ الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ

Artinya : "Maha suci dzat yang maha hidup dan tidak akan mati”

Atau :

هَذَا مَا وَعَدَنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَصَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ زِدْنَا إيمَانًا وَتَسْلِيمًا

Artinya : " ini ( kematian ) adalah sesuatu yang telah dijanjikan oleh  Alloh dan RasulNya kepada kami. Maha benar Alloh dan RasulNya. Ya Alloh, tambahkan pada diri kami keimanan dan berserah diri ”

Setelah sampai di pemakaman, keranda diletakkan di sebelah selatan lubang galian dengan posisi kepala jenazah berada diutara. Kemudian jenazah dikeluarkan mulai dari kepalanya. Bagi orang yang memasukkan kedalam pemakaman sunnah membaca :

بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya : " dengan nama Alloh dan sesuai dengan tuntunan agama Rasululloh SAW ”

Dan pada saat meletakkan sunnah membaca :

اللَّهُمَّ أَسْلَمَهُ( هَا ) إلَيْك الْأَشِحَّاءُ مِنْ وَلَدِه( هَا ) وَأَهْلِهِ( هَا ) وَقَرَابَتِهِ( هَا ) وَإِخْوَانِهِ( هَا ) وَفَارَقَهُ( هَا ) مَنْ كَانَ يُحِبُّ قُرْبَهُ( هَا ) وَخَرَجَ( تْ ) مِنْ سَعَةِ الدُّنْيَا وَالْحَيَاةِ إلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَضِيقِهِ وَنَزَلَ( تْ ) بِك وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُولٍ بِهِ إنْ عَاقَبْته( هَا ) فَبِذَنْبِهِ( هَا ) ، وَإِنْ عَفَوْتَ عَنْهُ( هَا ) فَأَهْلُ الْعَفْوِ أَنْتَ أَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ( هَا ) ، وَهُوَ( هِيَ ) فَقِيرٌ( ةٌ ) إلَى رَحْمَتِك اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ حَسَنَتَهُ( هَا ) وَاغْفِرْ سَيِّئَتَهُ( هَا ) وَأَعِذْهُ( هَا ) مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَاجْمَعْ لَهُ( هَا ) بِرَحْمَتِك الْأَمْنَ مِنْ عَذَابِك وَاكْفِهِ( هَا ) كُلَّ هَوْلٍ دُونَ الْجَنَّةِ اللَّهُمَّ وَاخْلُفْهُ( هَا ) فِي تَرِكَتِهِ( هَا ) فِي الْغَابِرِينَ وَارْفَعْهُ( هَا ) فِي عِلِّيَّيْنِ وَعُدْ عَلَيْهِ( هَا ) بِفَضْلِ رَحْمَتِك يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Artinya : " Ya Alloh, ia ( jenazah )telah diserahkan keharibaanMu oleh orang-orang kikir dari anaknya, keluarganya, dan kerabatnya. Ia telah berpisah dengan orang-orang yang sebenarnya ia suka kedekatannya. Ia telah meninggalkan lapangnya dunia dan kehidupan menuju gulita dan sempitnya alam kubur. Ia telah menghadapMu dan hanya engkaulah dzat terbaik untuk menghadap. Seandainya Engkau menyiksanya, maka itu semata-mata karena dosa yang ia perbuat. Dan andaikan engkau memberinya ma’af, tentu karena hanya engkaulah  dzat yang sanggup mema’afkannya. Engkau maha kaya ( tidak butuh ) untuk menyiksanya, sedang ia amat membutuhkan kasihMu. Ya Alloh ! terimalah segala kebajikannya dan ampunilah segala dosanya, serta sentosakan ia dari siksa kubur. Kumpulkanlah terhadapnya- dengan rahmatMu-rasa aman dari siksaMu, serta jagalah ia dari segala kegelisahan sebelum surga. Ya Alloh ! jadikanlah orang-orang yang datang setelahnya sebagai orang yang tertinggal(dalam kebajikan). Angkatlah ia di tempat tertinggi,  dan dengan belas kasihMu, wahai dzat penuh kasih!  ampunilah dirinya       ”

Setelah diletakkan, pipinya dibuka kemudian ditempelkan pada tanah. Semua ikatannya dilepas dan kaki serta wajahnya disandarkan pada dinding kuburan. Agar tetap menghadap kiblat, kepala jenazah diganjal sesuatu dan sunnah  dibacakan surat al qodr tujuh kali.

Dan perlu diperhatikan, menurut qaul Mu’tamad adzan dan iqâmat tidaklah disunnahkan. Hanya qaul dlo’if yang mengatakan hal itu sunnah.

Setelah itu jenazah di tutup dengan sejenis papan agar tidak terkena reruntuhan tanah yang akan dimasukkan.

Pada saat menutup tersebut para hadirin yang ada di sekitarnya sunnah mengambil tiga genggam tanah.

Pada saat pelemparan genggaman pertama membaca :

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ ، الَّلهُمَّ لَقِّنْهُ عِنْدَ الْمَسْأَلَةِ حُجَّتَهُ

Artinya : "Dari bumi (tanah) Kami menjadikan kamu, Ya Alloh, tuntunlah ia hujjah ketika ditanyai "

Kedua membaca :

وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ، الَّلهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوْحِهِ

Artinya : "Dan kepada bumi Kami akan mengembalikanmu,Ya Alloh, bukakanlah pintu langit untuk ruhnya "

Dan ketiga membaca :

وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى ، الَّلهُمَّ جَافِ الأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ

Artinya : "Dan dari bumi Kami akan membangkitkan kamu pada waktu yang lain, Ya Alloh, lebarkanlah bumi dari kedua sisinya "

Setelah prosesi pemakaman selesai, hadirin juga disunnahkan membaca do’a berikut :

اللَّهُمَّ ثَبِّتْهُ (هَا) عَلَى الْحَقِّ اللَّهُمَّ لَقِّنْهُ (هَا) حُجَّتَهُ (هَا)

Artinya : "Ya Alloh ! kokohkanlah ia atas agama yang hak. Ya Alloh ! tuntunlah hujjah terhadapnya "

Post a Comment for "Ketentuan Mengubur Jenazah"