Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Najis dan Macam-macamnya

Pengertian najis adalah sesuatu yang secara syara' dianggap kotor yang dapat menghalangi keabsahan shalat, seperti darah, air seni, kotoran manusia atau hewan, dll. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa barang-barang kotor di sekitar kita belum tentu dianggap najis karena tidak semuanya menghalangi keabsahan shalat, seperti tanah, lumpur, sampah, dll.

Segala macam hal yang najis


Pengertian Najis dan Macam-macamnya


Pada dasarnya semua benda yang ada di muka bumi ini adalah suci, kecuali beberapa hal di bawah ini;

1. Benda cair (pada hakekatnya) yang dapat memabukkan (melenyapkan pikiran) sedikit atau banyak, misalnya: Minuman K*ras. Berbeda dengan g*nja, ganja tidak najis meskipun telah dicairkan dan dicampur dengan benda lain sehingga menjadi cair karena bentuk aslinya adalah benda padat, oleh karena itu ganja sedikit saja dapat dicicipi jika tidak membahayakan tubuh atau pikiran.

2. Anjing dan babi beserta seluruh anaknya walaupun hasil kawin silang dengan hewan keramat lainnya.

3. Bangkai (yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu sesuai dengan aturan syara', seperti bangkai semut, nyamuk, ternak dll. Manusia [2] Ikan dan hewan air lainnya, baik yang hidup di laut, sungai atau lainnya [3] Belalang)

4. Darah.

Semua darah adalah najis, kecuali:

a. Hati dan Limpa.

Awalnya, keduanya berdarah, lalu membeku. kecuali jantung dan limpa bangkai yang najis, juga najis.

b. Misik

Yaitu darah rusa jantan yang ada di dalam kantong kulit yang terletak di bawah pusar, kemudian baunya berubah menjadi sangat harum. Setelah benar-benar berubah, tas itu jatuh dengan sendirinya.

c 'Alaqah (segumpal darah) dan Mudlghah (segumpal daging).

Keduanya merupakan cikal bakal manusia yang keluar dari rahim wanita ketika proses penuntasan dalam kandungan gagal.

d Darah terkandung dalam telur yang belum terurai.

5. Nanah.

Yaitu darah kotor berwarna putih kekuningan yang keluar dari luka. Sementara susu dan sperma, meskipun sama-sama berasal dari darah, tetapi hukumnya suci, karena telah berubah menjadi sesuatu yang lebih baik.

6. Muntah.

Baik dari makanan, minuman atau hal lain yang keluar kembali setelah sampai di perut, meski bentuknya tidak banyak berubah. Semua muntahan itu najis kecuali madu. Meski keluar dari mulut lebah, madu tetap murni dan halal untuk dikonsumsi.

7. Kotoran yang keluar dari anus

Baik kotoran manusia (feses) maupun hewan. Perlu diperhatikan bahwa suatu benda yang tidak berubah sama sekali karena proses di dalam perut tetap suci hakikatnya, hanya karena terkena najis di dalam perut maka hukumnya menjadi mutanajjis. Oleh karena itu, benda tersebut dapat menjadi suci kembali setelah dibersihkan dari najis.

8. Air seni.

Hukum itu najis dan tidak dapat diminum, kecuali untuk pengobatan, jika tidak ditemukan obat suci untuk menyembuhkannya.

9. Madzi (yaitu: cairan putih yang keluar dari alat kelamin (laki-laki atau perempuan) saat timbul nafsu).

10. Wadzi (Berupa cairan berwarna putih, keruh, dan kental). Wadhi biasanya keluar bersama air seni atau ketika seseorang secara fisik turun karena membawa beban yang berat. Cairan ini bisa keluar dari alat kelamin siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak

11. Air liur yang pasti keluar dari perut (ngiler; jawa)

Air liur ini biasanya berwarna kuning keruh dan berbau busuk. Bagi orang yang selalu mengeluarkan air, maka tidak wajib baginya untuk membasuh mulutnya, karena air najis itu dima'fu, maka ketika bangun dari tidur, boleh langsung meminum airnya.

12. Susu hewani yang tidak halal seperti susu harimau, anjing, dan lain-lain

13. Bagian tubuh hewan yang dipotong saat masih hidup. seperti cakar harimau hidup yang terlepas, karena bangkainya najis. Demikian juga cakar ayam, gigi kerbau atau bagian lain yang terpisah, kecuali bulu atau bulu hewan yang halal dimakan.

Kecuali manusia, belalang, dan ikan. Artinya, semua organ yang dipisahkan dari ketiganya ketika masih hidup dianggap suci, karena bangkainya juga suci.

Basah (cairan) pada alat kelamin wanita selain air seni, madzi dan wadzi disucikan jika keluar dari bagian kemaluannya yang harus dibasuh (bagian yang terlihat ketika seorang wanita sedang jongkok) tetapi jika dipastikan bahwa cairan yang keluar dari dalam, maka hukumnya najis, karena keluar dari air seni atau lambung. Kepastian tersebut tentunya dengan tanda-tanda tertentu, seperti keluarnya cairan yang terasa dari dalam atau berbau seperti air seni atau feses.

Dari semua najis yang telah disebutkan, hanya dua yang bisa menjadi suci kembali:

1. Khamar yang telah berubah menjadi cuka

Khamar adalah sari buah anggur murni yang kemudian berubah menjadi minuman memabukkan setelah dibiarkan selama waktu tertentu. Khomer yang telah diubah menjadi cuka adalah suci, dengan syarat yang berubah secara alami (tanpa dicampur dengan barang lain). Jika dicampur dengan benda suci lainnya, maka cuka dianggap najis jika; tidak langsung diambil sebelum menjadi cuka, benda langsung diambil, tetapi masih menyisakan serpihan-serpihan yang tertinggal. Jus kurma atau gula yang memabukkan juga dapat dimurnikan dengan proses yang mirip dengan khamer.

2. Kulit bangkai selain anjing dan babi.

Selain itu, kulit anjing dan babi bisa menjadi suci dengan disamak. Manymak adalah membuang segala sesuatu yang masih menempel pada kulit, baik lendir, darah, daging atau hal-hal lain yang dapat membuat kulit menjadi busuk dan berbau dengan menggunakan benda yang bersifat asam (sepet-Jawa), meskipun benda tersebut najis, seperti tahi merpati. Kesempurnaan penyamakan dapat dibuktikan dengan merendam kulit samak dalam air. Jika kulit tidak berbau busuk atau busuk maka penyamakan dianggap selesai. Jika ada bau yang tidak sedap, maka penyamakan harus diulang.

Macam macam najis dan cara mensucikannya

Dilihat dari kekuatan dan sumbernya, najis dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  1. Najis Mughalladzah
  2. Najis Mukhaffafah
  3. Najis Mutawassithah

a. Pengertian najis Mughalladzah adalah najis dari anjing, babi dan semua keturunannya. Semua bagian hewan itu najis, oleh karena itu jika hewan itu bersentuhan dengan suatu benda, maka bagian yang disentuh menjadi najis, jika bagian yang saling bersentuhan basah salah satu atau keduanya.

Adapun cara mensucikan bagian benda yang terkena najis mughaladzah adalah:

• Cucilah daerah yang terkena najis Mugholladhoh dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan debu.

• Sebelum dicuci, zat najis harus dihilangkan terlebih dahulu, seperti kotoran anjing yang mengenai lantai, harus dibuang terlebih dahulu, kemudian dicuci.

Anda juga bisa memasukkan benda yang terkena najis ke dalam sungai yang keruh dan memindahkannya sebanyak tujuh kali. Namun, debu harus tercampur pada pencucian pertama.

Perlu diperhatikan, mencuci benda yang terkena najis mugholladzoh harus hati-hati, usahakan jangan sampai terciprat ke benda lain di sekitarnya. Jika bersentuhan dengan benda lain di sekitarnya, bagian yang terkena najis juga harus disucikan.

Jika percikan tersebut berasal dari pencucian pertama, maka benda yang terkena percikan tersebut harus dicuci sebanyak enam kali. Jika dari pencucian kedua, maka harus dicuci lima kali, dan seterusnya.

Mencuci untuk membersihkan benda yang terkena cipratan tidak perlu tercampur dengan debu, jika cipratan tidak perlu tercampur dengan debu atau sebelumnya sudah tercampur dengan debu. Jika tidak, maka perlu dicampur dengan debu.

b. Pengertian Najis Mukhoffafah adalah najis berupa air seni anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain susu murni (hewan atau manusia) sebagai makanan pokok. Berbeda dengan air seni anak perempuan, meskipun masih bayi dan hanya minum air susu ibu, air kencingnya najis mutawassithoh, begitu juga air kencing bayi laki-laki yang minuman utamanya adalah susu kaleng atau bubuk. .

Jika anak laki-laki itu minum obat untuk penyembuhan, maka itu tidak mengubah status kencingnya (masih mukhoffafah), karena selain susu, yang diminumnya bukan sebagai makanan utama tetapi untuk penyembuhan.

c. Pengertian Najis mukhhoffah adalah najis ringan dalam mensucikannya, caranya adalah:

• Pertama-tama hilangkan zat dan sifat air seni dengan cara dilap dengan kain tersebut.

• Selanjutnya, taburkan air ke seluruh area yang terkena hingga benar-benar merata, meskipun tidak mengalir.

Perlu diingat, tempat bisa suci, jika percikan air bisa menghilangkan bau dan bekas kencing. Jika tidak, maka tempat tersebut belum menjadi suci dan perlu ditaburkan lagi agar bau dan bekasnya benar-benar hilang.

c. Mutawassithoh najis adalah najis selain bentuk-bentuk yang disebutkan di atas, seperti: kotoran hewan, darah, bangkai dll. Kategori najis ini dibagi menjadi dua:

Pembagian Najis

1. Pengertian Najis Hukmiyah 

Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak memiliki zat, bau, warna atau rasa.

Contoh: Lantai terkena air kencing kucing, setelah lama dibiarkan kencingnya mengering tanpa meninggalkan bau atau bekas. Nah, air seni kucing yang tidak berbekas adalah salah satu bentuk najis hukmiyyah.

Satu-satunya cara untuk memurnikannya adalah dengan menuangkan air ke area yang terkena.

2. Pengertian Najis 'Ainiyyah

Najis 'ainiyyah adalah kebalikan dari najis hukmiyyah, yaitu najis yang masih memiliki esensi atau salah satu cirinya, seperti bau, warna, dan rasa. Contohnya banyak, seperti urin orang dewasa, darah, dll.

Sedangkan cara mensucikan najis 'ainiyyah adalah dengan menghilangkan sari, bau, warna dan rasa. Jika bau atau warnanya sulit dihilangkan dengan cara digores, digosok, bahkan diberi sabun, maka hukumnya ma'fu (dimaafkan). Lain halnya jika yang tersisa adalah rasa, maka tempat tersebut masih dinilai najis.

Contoh: setelah tempat yang terkena najis dibersihkan dengan cara di atas, kemudian dia merasa yakin bahwa rasa najisnya sudah hilang, boleh dia menjilat tempat itu, jika dia masih merasakan rasa najisnya, maka tempat itu tidak dianggap suci, begitu pula jika bau dan warnanya tidak bisa (sulit) dihilangkan, maka tempat itu tidak dianggap suci.

Perlu diperhatikan bahwa tidak boleh mensucikan benda yang najis dengan memasukkannya ke dalam air yang kurang dari dua qullah, karena airnya juga akan menjadi najis, karena air yang kurang dari dua qullah akan menjadi najis. najis jika najis jatuh, meskipun tidak berubah.

Post a Comment for "Pengertian Najis dan Macam-macamnya"