Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Sholat Jumat dari Awal Sampai Akhir

Tata cara sholat jumat dari awal sampai akhir - Shalat jum’at diwajibkan pada malam isra’ sewaktu Rosululloh masih berada di Makkah. Namun pada saat itu belum shalat jumat belum bisa dilaksanakan karena jumlah umat islam waktu itu masih sedikit, dan dakwah pun masih sembunyi-sembunyi.

https://rojaulhuda.com/rukun-khutbah-jumat/

Syarat dalam melaksanakan shalat jumat

Dalam shalat jum’at ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan shalat jum’at dan persyaratan yang terkait dengan keabsahan shalat jum’at.

Syarat wajib shalat jumat

Yaitu ketentuan yang harus terpenuhi, untuk menentukan bahwa pelaku adalah orang yang terbebani perintah wajib menjalankan shalat jum’at.  Jumlahnya ada 6 ( enam ) :

  1. Islam
  2. Mukallaf (baligh, berakal)
  3. Lelaki
  4. Merdeka
  5. Mukim
  6. Tidak memiliki udzur jama’ah

Syarat sah shalat jum'at

Yaitu ketentuan yang harus terpenuhi agar shalat jum’at yang dilaksanakan orang tersebut sah. dalam hal ini syarat tersebut adalah islam dan mukallaf. Jadi, perempuan maupun musafir, tetap sah shalat jum’atnya.

Syarat In’iqod (legalitas)

Yaitu ketentuan yang harus terpenuhi oleh seseorang agar shalat jum’at didaerahnya dinyatakan sah dan legal, jumlahnya ada 6 yaitu :

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Lelaki
  5. Merdeka
  6. Mustawthin (berdomisili didaerah pelaksanaan sholat jum’at).Yang dimaksud adalah orang yang tidak berpindah ke tempat lain dalam masa tertentu. Oleh karena itu mengecualikan orang yang menetap disuatu daerah untuk keperluan tertentu yang suatu saat akan kembali ke daerah asalnya, seperti pedagang, santri dsb.

Syarat Sah Penyelenggaraan Shalat Jum’at :

Agar penyelenggaraan shalat Jum’at sah, harus memenuhi enam syarat berikut ;

1. Waktu dzuhur

Melaksanakan shalat jumat pada waktu dzuhur, oleh karena itu apabila waktu dzuhur telah habis dan sudah masuk waktu ashar, maka harus mengqodho nya dengan shalat dzuhur empat rokaat.

2. Darul Iqomah (daerah domisili)

Shalat jum’at harus dilaksanakan di tempat yang sudah berstatus sebagai daerah tempat domisili (pemukiman) para pelaku shalat jum’at, seperti desa, dukuh, kota dsb meskipun penyelenggaraannya tidak dimasjid.

3. Tidak didahului atau bersamaan dengan jum’atan lain di daerahnya

Dalam aturan yang semestinya, jum’atan harus diselenggarakan pada satu tempat dalam satu daerah, baik daerah yang kecil maupun besar karena untuk mensyi’arkan jum’atan didaerah tersebut. Selain itu agar bisa menjalin persatuan antara umat islam. 

Namun apabila dirasa sulit mengumpulkan penduduk dalam satu tempat, maka boleh untuk menyelenggarakan jum’atan lebih dari satu tempat, walaupun masih dalam batas wilayah satu daerah, karena hal tersebut tergolong udzur.

Faktor yang menjadikan udzur dalam hal ini, dapat dikelompokkan menjadi 3 ( tiga ) bagian yaitu:

  1. Daerah tersebut terlalu luas.
  2. Terlalu banyak jumlah penduduknya.
  3. Terjadi permusuhan antara beberapa golongan.

Apabila terdapat udzur diatas, maka shalat jum’at yang diselenggarakan di beberapa tempat hukumnya sah sesuai dengan kadar kebutuhan untuk menyelenggarakannya. Sebaliknya apabila tidak terdapat udzur maka yang sah adalah shalat jum’at yang lebih dahulu, sedangkan shalat jum’at yang didahului tidak sah dan wajib mengulangnya dengan shalat dzuhur.

4. Terdapat 40 orang ahli jum’at

Empat puluh orang tersebut harus terdiri dari orang yang sudah memenuhi syarat in’iqod jum’atan ( lelaki, mukallaf, merdeka, Mustawthîn) mulai khutbah dimulai sampai berakhir shalat jum’at.

5. Berjamaah

Syarat berjamaah dalam jumat, minimal satu raka’at sempurna, dalam arti makmum yang tertinggal rakaat pertama dan bisa menyelesaikan rakaat kedua secara sempurna dengan berjama’ah, masih dihukumi sah. Kemudian setelah imam salam, dia hanya menambah satu rakaat.

Berbeda apabila makmum menjumpai imam setelah imam selesai rukuk pada rakaat kedua, maka dia harus mengikutinya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan imam, dan setelah imam salam ia harus menambah empat rakaat, hal ini karena dia telah fawt (kehilangan) shalat jum’at sehingga yang dilaksanakan pada dasarnya adalah shalat dzuhur dengan empat rakaat.

6. Melaksanakan Khutbah Shalat Jumat

Syarat-syarat Khutbah Jum’at

  1. Pada waktu dzuhur.
  2. Sebelum shalat jum’at.
  3. Berdiri bagi Khatib (orang yang khutbah) apabila mampu.
  4. Duduk diantara dua khutbah.
  5. Suci dari hadats dan najis.
  6. Menutup aurat.
  7. Muwâlah (kontinyu) antara rukun-rukunya, dua khutbah, dan antara khutbah dengan shalat jum’at.
  8. Mengeraskan suara khutbahnya agar terdengar oleh 40 orang ahli jum’at.
  9. Rukun-rukun khutbah dengan berbahasa Arab.

Rukun Khutbah Jumat

Secara keseluruhan rukun khutbah jumat ada 5 ( lima ), namun untuk tiga rukun pertama harus dilaksanakan pada khutbah pertama dan kedua, yaitu :

Membaca hamdalah.

Minimal kalimat hamdalah harus terangkai dari dua kata, [1] kata pujian, [2] Dzat yang dipuji. Dua kata tersebut apabila dirangkai akan menjadi  الْحَمْدُ ِللهِ . perlu diingat bahwa dua kata tersebut harus memenuhi ketentuan berikut ;

Dalam menyebutkan Asmâ’ A’dzam (nama Tuhan, dzat yang dipuji), harus  memakai lafadz atau nama yang khusus bagi dzat yang maha tinggi, penguasa alam semesta dan tidak boleh disandang oleh mahluk, yakni lafadz الله . tidak boleh menggantinya dengan yang lain seperti الْرَّحْمَن / الْعَلِيْم dan lain sebagainya.

Dalam menyebutkan kata pujian, harus menggunakan lafadz-lafadz yang berasal dari akar kata hamd, meskipun bentuknya berfariasi, seperti الْحَمْدُ  /نَحْمَدُ / حَمْدًا, dan lain sebagainya. Tidak boleh menggantinya dengan lafadz lain meskipun artinya sama, seperti نَشْكُرُ اللهَ dan lain sebagainya.

Membaca sholawat pada Rasulullah SAW.

Seperti ;

أَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

(Ya Allah! Karuniailah kesejahteraan atas junjungan kami nabi Muhammad)

Dalam membaca sholawat harus menggunakan lafadz-lafadz yang berasal dari akar kata al-Shalâh,   meskipun shighatnya tidak sama, lain halnya dalam membaca lafadz مُحَمَّد, boleh dengan memakai nama lain dari Nabi Muhammad SAW, seperti أَحْمَد / الْعَاقِب / الرَّسُول  dll, Contoh :

أَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ/ صَلاَةً وَسَلاَمًا عَلَى الْعَاقِبِ اَوِ الْحَاشِرِ

Berwasiat untuk taqwa kepada Allah SWT

Seperti;

اتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى 

(Bertaqwalah kepada Allah ta’ala)

Dalam wasiat tidak harus menggunakan lafadz diatas, boleh memakai lafadz-lafadz lain asalkan berisikan nasehat, seperti أَطِيْعُوا اللهَ dsb.

Mendo’akan kaum mukmin untuk kebaikan diakhirat (dalam khutbah kedua).

Seperti ; 

أَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

(Ya Allah, ampunilah orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan ) dan lain sebagainya

Membaca ayat al-Qur’an

Dianjurkan membaca ayat yang ada kaitannya dengan isi khutbahnya. Jumlahnya tidak terbatas, asalkan ayat tersebut dibaca secara sempurna, tidak terpotong.

Hal yang ketika khutbah sedang berlangsung

  • Menghadap ke arah khatîb
  • Memperhatikan dan mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh
  • Tidak berbicara
  • Mempercepat shalat ketika khatib telah naik ke mimbar apabila orang tersebut terlanjur telah melakukan shalat. Apabila khatib telah naik mimbar maka tidak boleh memulai shalat sunnat, karena memberi kesan berpaling dari jum’atan, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid, maka dia tetap disunahkan shalat tahiyyatul masjid dengan dipercepat

Ritual-ritual Khusus Hari Jum’at

Bagi orang yang hendak melaksanakan shalat jum’at disunahkan beberapa hal :

  1. Mandi jum’at, waktunya mulai fajar shodiq sampai waktu khatîb naik ke mimbar
  2. Berangkat pagi-pagi
  3. Memakai pakaian terbaik, dan dianjurkan yang berwarna putih
  4. Memakai surban.
  5. Memakai parfum.
  6. Memperbanyak bacaan surat al-Kahfi (pada hari dan malam jum’at).
  7. Memperbanyak bacaan sholawat (pada hari dan malam jum’at).
  8. Memperbanyak berdoa (pada hari dan malam jum’at).

Hal-hal Yang Diharamkan Pada Hari Jum’at Bagi Orang Berkawajiban Melaksanakan Shalat Jum’at

Melakukan transaksi, seperti jual beli dan lain-lain pada waktu adzan menjelang khuthbah (adzan kedua).

Melakukan perjalanan setelah fajar hari jum’at, kecuali ada dugaan bahwa orang tersebut bisa melaksanakan jum’atan diperjalanannnya

Post a Comment for "Tata Cara Sholat Jumat dari Awal Sampai Akhir"