Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

18 Perkara yang Membatalkan Shalat

18 Perkara yang Membatalkan Shalat - Agar shalat diterima oleh Allah s.w.t, maka kerjakanlah shalat sesuai dengan syarat dan rukunnya, jauhi segala hal yang dapat membatalkan shalat. Maka dari itu, berikut adalah beberapa perkara yang dapat membatalkan shalat.

Baca juga: tata cara shalat yang benar

18 Perkara yang Membatalkan Shalat

Hadat, baik disengaja maupun tidak, kecuali orang yang daim al-hadats (selalu mengeluarkan hadits)

Terkena najis yang tidak dima'fu, kecuali najisnya segera dihilangkan dengan gerakan yang tidak dianggap membawa najis (haml al-najasah)

Aurat terbuka. Jika aurat tersingkap karena terkena angin, maka dapat membatalkan shalat jika tidak segera ditutup, atau segera ditutup tetapi kejadian tersebut terjadi berulang-ulang sehingga menutupnya memerlukan banyak gerakan. Sedangkan jika terbukanya bukan karena angin, seperti terkena dibuka anak kecil, maka shalatnya langsung batal.

18 Perkara yang Membatalkan Shalat


Mengucapkan kata yang terdiri dari satu huruf yang dapat dipahami atau dua huruf yang meskipun tidak dapat dipahami dan sengaja melakukannya, padahal ia tahu bahwa hal itu diharamkan dalam shalat, kecuali dalam bentuk dzikir atau shalat.

Segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan sengaja melakukannya, seperti memasukkan jari ke dalam mulut hingga masuk ke dalam.

Makan atau minum secara sengaja. Jika karena lupa atau tidak mengetahui bahwa keharamannya, maka tidak membatalkan shalat kecuali makanannya banyak dikonsumsi.

Melakukan gerakan-gerakan yang bukan merupakan gerakan shalat yang menurut pandangan umum dianggap banyak dan berurutan, seperti melangkah tiga kali berturut-turut, atau sekali tetapi dianggap sangat keterlaluan, seperti melompat, memukul dengan keras.

Menambahkan satu atau lebih rukun pekerjaan (fi'li) dan sengaja melakukannya, serta ia tahu bahwa hal itu memang dilarang, bukan untuk mengikuti imam, bukan karena udzur.

Mendahului imam dalam dua rukun pekerjaan (fi'li) berturut-turut secara bergantian dan dilakukan tanpa udzur, misalnya: ketika imam berdiri, makmum telah melakukan rukuk, ketika imam rukuk makmum malah i'tidal, dan ketika imam i'tidal, ia malah sujud. Nah, dengan melakukan sujud, shalat berjamaah langsung batal karena dianggap mendahului imam dalam dua rukun pekerjaan fi'li, yaitu rukuk dan i'tidal.

Tertinggal/terlambat dua rukun pekerjaan fi'li yang berurutan sempurna dan sengaja melakukannya, atau tiga rukun pekerjaan (fi'li) meskipun ada udzur, misalnya: imam telah melakukan rukuk, i'tidal, dan turun untuk melakukan sujud, sedangkan makmum sengaja masih berdiri.

Niat membatalkan/memutuskan shalat atau menggantungkan batal dengan sesuatu, mesikpun tidak mungkin terjadi.

Ragu-ragu dalam takbirat al-ihram, salah satu rukun

Mengubah niat, kecuali jika menemukan shalat berjamaah dan yakin tidak akan melewatkannya. Maka boleh mengubah shalatnya menjadi shalat sunnah, kemudian mengikuti jamaah.

Meninggalkan salah satu rukun sholat dengan sengaja, karena mengetahui bahwa itu haram.

Keluar dari Islam (murtad)

Bermk'mum pada seseorang yang tidak sah menjadi imam, seperti wanita, murtad, orang yang hadats, dll.

Berpaling dari kiblat

Sengaja memperpanjang rukun pendek.

Nah itulah 18 Perkara yang Membatalkan Shalat yang harus kamu hindari. Semoga bermanfaa.

Post a Comment for "18 Perkara yang Membatalkan Shalat"