Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Langkah langkah Memandikan Jenazah dari Awal sampai Selesai

Langkah langkah memandikan jenazah dari awal sampai selesai - Pada artikel sebelumnya kita sudah mengetahui tentang cara mengurus jenazah yang baru meninggal. Dan tahap selanjutnya adalah memandikan jenazah. Ketika jenazah sudah positif meninggal, segeralah mandikan jika ada kehawatiran jenazah akan cepat membusuk. 

Ada beberapa tanda kematian yang dapat kita ketahui melalui tubuh  jenazah, antara lain adalah:

  • Tidak terasa denyut nadi
  • Napas terhenti
  • Tidak ada ketegangan otot
  • Adanya pelepasan kotoran dari usus dan kandung kemih
  • Kelopak mata tertutup sebagian
  • Tidak ada respons terhadap nyeri, misalnya ketika dicubit
  • Mata tidak memberikan reaksi terhadap cahaya

Prioritas orang yang berhak memandikan

Jika jenazah berjenis kelamin laki-laki, maka yang diprioritaskan untuk memandikannya adalah sesuai dengan urutan berikut :

  1. Bapak
  2. Kakek
  3. Anak
  4. Cucu anak laki-laki
  5. Saudara Kandung
  6. Saudara seayah
  7. Paman kandung
  8. Paman seayah
  9. Anak paman Kandung
  10. Anak paman seayah
  11. Imam atau orang yang ditunjuknya.
  12. Dzawil arham
  13. Istri
  14. Perempuan mahram

Sedangkan jika jenazah berjenis kelamin perempuan, maka yang didahulukan dan berhak untuk memandikan jenazah adalah sesuai dengan urutan berikut :

  1. Kerabat wanita yang memiliki hubungan mahram dengan jenazah.
  2. Wanita yang berhak mendapatkan warits wala’ dari jenazah.
  3. Para wanita yang tidak memiliki hubungan kerabat.
  4. Suami jenazah.
  5. Lelaki yang memiliki hubungan mahram. 
Sedangkan lelaki yang tidak memiliki hubungan mahram, seperti keponakan laki-laki jenazah tidak berhak memandikannya.

Langkah langkah memandikan jenazah

Langkah langkah Memandikan Jenazah dari Awal sampai Selesai


Paling minimal memandikan jenazah adalah dengan menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya, kemudian menyiramkan air secara merata pada seluruh tubuh jenazah, mulai dari rambut sampai pada bagian-bagian yang sulit terkena air, seperti bagian yang nampak dari kelamin wanita tatkala sedang jongkok atau kepala penis yang tertutup kulup bagi laki-laki yang tidak khitan.

Adapun langkah atau tata cara memandikan yang paling sempurna adalah sebagai berikut:

Orang yang memandikan jenazah hendaklah orang yang dapat dipercaya atau ahli dalam menangani pelaksanaan memandikan jenazah.

Ketika memandikan jenazah, berusalah agar tidak melihat pada aurat jenazah.

Ketika melihat sesuatu yang bagus pada diri jenazah, maka sunnah untuk dibicarakan. Namun sebaliknya jika melihat sesuatu yang buruk pada diri jenazah, maka tidak boleh membicarakannya, sebab hal itu termasuk Ghibah.

Selanjutnya, bawalah jenazah ketempat yang sunyi sekira tidak ada orang yang masuk kecuali yang memandikan, orang yang membantu, serta walinya.

Sebelum memandikan jenazah, tutuplah tubuh jenazah dengan kain tipis agar air bisa menembus kain.

Letakan jenazah pada tempat yang tinggi agar tidak terkena percikan air atau basuhan yang telah mengalir dari tubuhnya dan menelentangkan tubuh seraya menghadap kiblat. 

Angkat sedikit tenguk (bagian belakang leher) agar air dapat mengalir.

Yang biasa berlaku di masyarakat jenazah dipangku oleh beberapa orang tergantung berat badan jenazah.

Jenazah disandarkan ke lutut orang yang memandikan sehingga condong ke depan.

Tangan kanan yang memandikan memegang pundak jenazah untuk menahan tubuh jenazah, sedangkan ibu jarinya diletakkan bagian belakang leher jenazah untuk menyangga kepalanya .

Kemudian, tekan perlahan perut jenazah dengan tangan kiri agar kotoran dari perut dapat keluar, biasanya yang menekan perut jenazah adalah orang yang bertugas memangku agar yang memandikan bisa leluasa dalam menuangkan air dan membersihkan kotoran.

Setelah itu, rebahkan lagi tubuh jenazah untuk dibersihkan bagian kemaluan depan, belakang, dan daerah sekitarnya dengan tangan kiri yang telah terbungkus kain.

Apabila dirasa sudah bersih, kemudian bersihkan gigi dengan jari telunjuk yang balut kain dan lubang hidung dengan jari kelingking.

Jika sudah selesai, maka wudhu-kan jenazah seperti ketika masih hidup dengan kesunnahan dan rukun wudhu yang berlaku:

Niat wudhu untuk jenazah

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ الْمَسْنُونَ لِهَذَا الْمَيِّتِ للهِ تَعَالىَ

Artinya : "saya niat wudhu sunnah untuk jenazah ini karena Alloh ta’ala"

Langkah memandikan jenazah selanjutnya adalah membasuh kepala jenazah. 

Saat membasuh kepala, hendaknya telinga jenazah di tutup dengan jari agar ait tidak masuk. 

Kebiasaan masyarakat kita, biasa nya mereka menggunakan shampo agar lebih bersih. dan menyisir jenggot dengan perlahan. 

Jika ada rambut yang rontok sunnah diambil dan nanti disimpan dalam kain kafan, .

Setelah membasuh kepala jenazah, sekarang basuhlah badan jenazah bagian depan sebelah kanan dengan air yang dicampur daun widara atau sabun. Dimulai dari leher sampai ujung kakinya. Kemudian dilanjutkan pada bagian sebelah kiri.

Apabila bagian depan badan sudah terbasuh, langkah selanjutnya memiringkan tubuh jenazah dengan hati-hati kesebelah kiri untuk membasuh bagian belakang mulai dari tengkuk sampai ujung kaki. Jika sudah selesai, kemudian miringkan ke kanan untuk membasuh sisi atau bagian sebelahnya.

Jika sudah selesai membasuh seluruh badan jenazah, sekarang ulangi basuhan dengan menggunakan air murni (tidak dicampur).

Langkag selanjutnya, membasuh seluruh tubuh jenazah dengan menggunakan air yang sudah dicampur sedikit kapur barus yang sekira tidak sampai mengubah keadaan air dengan niat :

نَوَيْتُ أَدَاءَ الْغُسْلِ عَنْ هَذَا الْمَيِّتِ للهِ تَعَالىَ

Artinya : "Saya niat memandikan jenazah ini karena Alloh ta’ala".

Catatan: Jika menginginkan pembasuhan sampai sembilan kali maka pembasuhan seperti diatas diulang tiga kali.

Jika menginginkan hanya lima kali basuhan maka urutannya sebagai berikut ;

  1. Air widara, sabun atau sejenisnya.
  2. Air pembilas.
  3. Basuhan ke-tiga, ke-empat dan ke-lima memakai air yang sudah dicampur dengan sedikit kapur barus.
Dan jika menghendaki tujuh kali basuhan maka urutannya :
  1. Air widara, sabun atau sejenisnya.
  2. Air pembilas.
  3. Air widara, sabun atau sejenisnya.
  4. Air pembilas.
  5. Basuhan ke-lima, ke-enam dan ke-tujuh dengan memakai air yang telah dicampur dengan sedikit kapur barus.

Setelah selesai memandikan jenazah, lemaskan kembali persendian lalu keringkan tubuh jenazah dengan menggunakan handuk.

Jenazah tidak bisa dimandikan

Jenazah yang tidak mungkin dimandikan, baik karena kesulitan mendapatkan air atau karena alasan yang lain, semisal ;

Terbakar dan dihawatirkan akan merontokkan daging jenazah jika dipaksakan untuk dimandikan
Terkena racun yang dikhawatirkan dapat menular.
Tidak ada yang bersedia memandikan kecuali orang lain (bukan mahrom jenazah) yang berbeda jenis kelaminnya.

Maka harus ditayamumi sebagai pengganti.

Langkah mentayammumi jenazah adalah sebagai berikut :

  • Kedua tangan Mutayammim di letakkan di atas debu.
  • Tangan kanan diusapkan pada wajah jenazah disertai niat :

نَوَيْتُ أَدَاءَ التَّيَمُّمِ عَنْ هَذَا الْمَيِّتِ

Artinya : "aku niat melaksanakan tayammum atas nama jenazah ini"

  • Tangan kiri mutayammim diusapkan pada tangan kanan jenazah.
  • Kemudian mutayammim mengambil debu lagi untuk pengusapan tangan kiri jenazah.

Jenazah yang belum dikhitan

Jenazah yang belum dikhitan dan pada bagian kepala penis terdapat najis yang tidak bisa disucikan kecuali dengan memotong kucur, maka kucur tidak diperbolehkan untuk dipotong. 

Menurut Imam Romli, setelah jenazah dimandikan dan dikafani langsung saja dikubur tidak usah di shalati, karena najis yang tidak bisa dihilangkan tersebut tidak bisa diganti dengan tayammum. 

Namun menurut Ibnu Hajar, dalam kondisi seperti itu tayammum bisa diproyeksikan  sebagai pengganti dari ketidakmungkinan untuk menyucikan najis di bawah kucur tadi. Karenanya menurut beliau, jenazah seperti ini tetap wajib dishalati. Baca : tata cara sholat jenazah dan niatnya

Jenazah mengeluarkan najis

Jika dari tubuh jenazah terus menerus mengeluarkan najis, menurut Qaul Ashoh tetap harus disucikan meskipun dia telah dikafani. Dan tidak sah di shalati jika pada tubuh atau kafan tadi masih ada najisnya. 

Namun menurut Imam Baghowi, tidak wajib menghilangkan najis yang keluar setelah jenazah dikafani. Bahkan – masih menurut beliau – bila najis tersebut terus menerus keluar, segera saja jenazah dimandikan, lalu tempat keluarnya najis disumbat kemudian dikafani  dan secepatnya dishalati. Sebagaimana yang terjadi pada diri orang yang  Salis al baul.

Post a Comment for "Langkah langkah Memandikan Jenazah dari Awal sampai Selesai"