Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara berwudhu bagi orang yang terluka

Setiap orang tentu mengharapkan sesuatu yang menyenangkan dalam hidupnya, termasuk kesehatan dan kenyamanan. Namun, musibah terkadang menghampiri tanpa mau berkompromi, meninggalkan bekas luka baik di hati maupun di badan. Bagaimana cara berwudhu bagi mereka yang terluka?

Cara berwudhu bagi orang yang terluka

Cara berwudhu bagi orang yang terluka

Sebelum membahas cara wudhu bagi yang terluka, kita harus mengetahui terlebih dahulu posisi luka tersebut. Karena akan berpengaruh pada cara berwudhu yang harus dilakukan.

Jika luka berada pada selain anggota wudhu, seperti paha, dada, betis dll., maka keberadaannya tidak memiliki efek apa pun. Artinya, wudhu yang dilakukan sama persis ketika dalam kondisi normal harus memenuhi syarat dan rukun wudhu, tidak perlu menyempurnakannya dengan tayamum. 

Kecuali jika Anda ingin menghilangkan hadats besar. Maka, selain mandi besar, Anda juga harus bertayamum. Tayamum ini harus selalu diperbaharui setiap kali Anda ingin melakukan fardhu, meskipun tidak hadats. Hanya saja setelah melakukan hadats kecil kewajiban yang harus dilakukan hanya sebatas wudhu seperti orang normal.

Jika luka tersebut berada pada anggota wudhu, seperti tangan, wajah, kaki dan lain-lain serta dikhawatirkan luka tersebut akan menimbulkan dampak negatif jika terkena air, misalnya: Dapat mengancam jiwa, menyebabkan anggota tubuh tidak berfungsi, semakin parah penyakitnya, lamanya masa penyembuhan, akan ada bekas luka yang membuatnya malu. Kriteria luka yang dapat menimbulkan rasa malu adalah luka pada anggota tubuh yang biasanya terlihat oleh orang yang pemalu.

Kemudian cara berwudhu bagi orang yang terluka adalah membasuh anggota wudhu yang sehat secara berurutan, kemudian ketika giliran membasuh anggota wudhu yang terluka, maka digantikan dengan tayamum. Jadi, misalkan seseorang memiliki luka di tangannya, maka tayamum dilakukan setelah membasuh muka dan sebelum mengusap bagian kepala. Saya harap anda mengerti.!

Baca juga: pengertian tayamum dan syaratnya

Kondisi luka dan cara berwudhu

Luka, terkadang perlu dibalut untuk mempercepat proses penyembuhan atau menghindari efek negatif lainnya, terkadang juga dibiarkan terbuka. Dalam berwudhu, ada sedikit perbedaan dalam prosedur yang harus dilakukan.

Luka yang tidak dibalut perban

Cara berwudhu bagi orang yang memiliki luka yang tidak diperban adalah sebagai berikut;

Pertama, basuh anggota wudhu yang sehat sesuai dengan urutannya.

Kedua, ketika akan membasuh anggota wudhu yang terluka, maka tidak usah dibasuh! tapi lakukan tayamum sesuai dengan prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya (baca: tata cara tayamum). Jika lukanya ada pada bagian anggota tayamum, maka lukanya harus diusap dengan debu selagi bisa, jika tidak, karena akan berdampak negatif, maka cukup mengusap bagian yang tidak terluka dengan debu, namun harus mengulangi shalatnya karena wudhu dan tayamumnya belum sempurna.

Ketiga, setelah selesai tayamum, basuhlah kulit yang sehat di sekitar luka dengan hati-hati, dengan cara menempelkan kain basah pada bagian sekitar luka, sehingga air yang menyentuh bagian tersebut adalah air yang mengalir.

Luka yang dibalut perban

Cara berwudhu bagi orang yang memiliki luka yang dibalut adalah sebagai berikut;

Pertama, basuhlah anggota wudhu yang sehat sesuai dengan urutannya.

Kedua, ketika akan membasuh anggota wudhu yang terluka, maka jangan dibasuh! tapi lakukan tayamum.

Ketiga, setelah selesai tayamum, maka;

Jika memungkinkan, lepaskanlah perban sehingga dapat membasuh daerah sekitar luka yang tertutup perban.

Jika tidak memungkinkan dilepas, maka ;

Pertama, letakkan kain basah lalu peras, sehingga airnya menetes dan membasahi bagian tersebut. 

Meskipun dia harus mengulangi shalatnya, dia tetap wajib shalat untuk menghormati waktu shalat fardhu pada saat itu, tujuannya, jika suatu saat dia meninggal sebelum mangqadha nya, dia tidak mendapatkan dosa, karena dia tidak dianggap meninggalkan shalat ketika dia mampu.

Membuka perban hukumnya wajib, apabila; a) irasa aman, b) Perban berada pada anggota tayamum, atau diselain anggota tayamum namun kondisi perban melebar sampai menutupi bagian yang sehat. ( lihat Hamsy Hasyiyah al-Jamal Juz 1 Hal. 333 )

Kedua, selanjutnya, usapkan air di atas perban secara merata. 

Pada prinsipnya, ada tiga kewajiban yang harus dilaksanakan pada anggota yang diperban (jika perban tidak diharuskan dibuka), tayamum, membasuh bagian yang sehat, mengusap perban dengan air (jika kondisi perban cukup lebar untuk menutupi bagian yang sehat & tidak mampu mengusap bagian yang sehat dengan air). (lihat Mughni al-Muhtaj Juz 01 hal. 449)

Pengaruh jumlah luka pada tayamum

Karena tayamum berfungsi sebagai pengganti basuhan yang tidak mungkin dilakukan, jumlah tayamum disesuaikan dengan jumlah anggota wudhu yang terluka. 

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Wajib melakukan tayamum satu kali

1. Luka pada salah satu anggota wudhu, baik lukanya merata atau tidak. Kecuali kepala. Luka di daerah kepala akan mewajibkan tayamum jika kondisinya merata. Jika tidak, maka tayamum tidak wajib, karena masih bisa diusapkan pada bagian terkecil yang sehat.

2. Luka berada di 2, 3, atau 4 anggota wudhu yang berurutan dan kondisinya merata.

Wajib melakukan tayamum dua kali

1. Luka berada pada dua anggota wudhu dan kondisinya; tidak berurutan, atau merata pada salah satunya. Atau merata tapi tidak berurutan (seperti wajah dan kaki).

2. Luka ada pada tiga anggota wudhu dengan komposisinya; yang dua kondisinya merata dan berurutan, sisanya tidak berurutan (baik merata atau tidak).

3. Luka pada empat anggota wudhu dengan komposisi; yang tiga syaratnya genap dan berurutan, sisanya tidak berurutan.

Wajib melakukan tayamum tiga kali

1. Luka ada pada tiga anggota wudhu selain kepala dan tidak merata.

2. Luka ada di semua anggota wudhu dan tidak merata.

Wajib melakukan yammum empat kali

1. Luka ada di semua anggota wudhu dan hanya merata di kepala.

Status shalat dengan wudhu yang disempurnakan dengan tayamum.

Praktik wudhu seperti di atas, dianggap sebagai praktik yang tidak wajar karena sebagian anggota wudhu diganti dengan tayamum. 

Praktik semacam ini berpeluang mewajibkan I'adat as-Shalat (mengulang shalat) jika "antara yang diganti dan yang digantikan tidak maksimal". 

Para ulama merumuskan sebagai berikut;

Wajib mengulang shalat, jika ;

  1. Perban ada pada anggota tayamum.
  2. Perban selain anggota tayamum, tetapi terletak di luar batas anggota yang terluka.
  3. Perban berada di luar anggota tayamum dan letaknya tidak melebihi batas anggota yang terluka, kecuali untuk menempelkan perban, tetapi dipasang dalam kondisi tidak suci.

Tidak wajib mengulangi shalat, jika ;

  1. Perban seukuran anggota yang terluka.
  2. Perban tidak melebihi batas anggota tubuh yang terluka, kecuali untuk menempelkan perban, dan dipasang dalam kondisi suci.

Mandi besar untuk pemilik luka

Tata cara mandi besar bagi orang yang terluka, baik yang diperban maupun tidak, sama persis dengan wudhu, dalam arti harus disempurnakan dengan tayamum sebagai pengganti anggota tubuh yang terluka. 

Faktor pembedanya hanya terletak pada masalah tartib dan tidak. Dalam mandi besar, boleh langsung membasuh seluruh badan, kemudian mengusap perban dengan air, lalu dilanjutkan dengan tayamum, atau sebaliknya (bertayamum terlebih dahulu).

Post a Comment for "Cara berwudhu bagi orang yang terluka"