Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Tayamum dan Syaratnya

Pengertian tayamum menurut bahasa adalah menyengaja, sedangkan pengertian tayamum menurut istilah adalah mengusap debu di wajah dan tangan dengan syarat-syarat tertentu.

Tayamum adalah salah satu sarana bersuci dari hadast kecil atau hadast besar, sebagai pengganti wudhu atau mandi, ketika seseorang tidak bisa menggunakan air karena ada halangan.

Dasar asal mula hukum tayammum adalah firman Allah SWT dalam surat Al Ma-idah 6:

Artinya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air kecil atau menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah wajahmu dan tanganmu dengannya. Allah tidak ingin mempersulitmu, tetapi Dia ingin membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu, agar kamu bersyukur. (Q.S. Al Maidah 6).

pengertian tayamum


Syarat Tayammum

1. Ada uzur (halangan) dalam menggunakan air.

Alasannya ada dua. Pertama, tidak menemukan air. Kedua, karena sakit.

a. Tidak mentemukan air, baik hissy (kenyataan) dalam arti sama sekali tidak ada air, atau syar'i (menurut syara') dalam arti sebenarnya ada air tetapi harus membelinya dengan harga yang lebih mahal dari harga air standar, khawatir akan terjadi hal-hal buruk pada dirinya atau hartanya jika mengambil air atau air tersebut dibutuhkan untuk minum dirinya atau orang lain atau hewan selain anjing dan babi liar.

b. Rasa sakit, yang termasuk dalam kategori ini adalah:

Sakit yang apabila menggunakan air akan mengancam jiwanya, memperburuk penyakitnya atau memperlambat proses penyembuhan. Ada luka yang terdapat pada anggota wudhu dan tidak boleh terkena air.

2. Dilakukan setelah masuk waktu shalat

3. Menggunakan debu kering yang suci dan mensucikan. 

Tidak boleh menggunakan debu yang terkena najis dan musta'mal (debu yang telah digunakan untuk menghilangkan najis dari anjing atau babi, atau debu yang telah digunakan untuk tayammum walaupun masih melekat pada anggota tayammum)

4. Dilakukan setelah berusaha mencari air ketika sudah masuk waktu shalat (untuk selain tayammum karena sakit)

Langkah mencari air

Dalam mencari air, langkah-langkah berikut harus diperhatikan:

a Jika pada saat itu ia berada di sebuah tanah lapang yang hanya ada hamparan tanah sejauh mata memandang, maka ia harus melihat dan memeriksa daerah sekitarnya, baik rumah maupun lingkungan sekitarnya, jika ia masih belum menemukannya, ia harus melihat ke empat arah, yaitu: kanan, kiri, depan dan belakang

b Jika ia berada di tempat yang banyak rumah atau pepohonan, maka ia harus melihat daerah sekitarnya dari suatu tempat atau dataran tinggi, sehingga pandangannya ke empat arah tidak terhalang oleh apapun.

Setelah melakukan salah satu cara di atas, jika ia masih tidak melihat tanda-tanda air, maka ia harus bertanya kepada seseorang yang menurutnya mengerti tentang keberadaan air. Jika ia tidak mendapatkan informasi tentang keberadaan air, maka ia dapat melakukan tayammum. Sebaliknya, jika ia mendapatkan informasi tentang keberadaan air, maka ia harus pergi ke tempat tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan catatan:

a) Tidak khawatir sesuatu yang buruk akan terjadi pada dirinya, harta bendanya atau rumahnya ketika ia mengambil air.

b) Tidak khawatir waktu shalatnya habis.

c) Tidak khawatir tertinggal rombongan ketika dalam perjalanan, namun jika keberadaan air terlalu jauh yang melebihi setengah farsakh (3, 705 km), maka sama sekali tidak wajib mendatanginya.

Rukun Tayammum

  1. Niat
  2. Mengambil debu
  3. Mengusap wajah
  4. Mengusap kedua tangan hingga siku
  5. Tartib

Kesunnahan tayamum

Sebelum melakukan tayamum fardhu, sunnah melakukan empat hal:

  1. Membaca Basmalah
  2. Menghadap kiblat
  3. Siwak
  4. Membaca dua kalimat syahadat

Setelah itu berlanjut pada fardhu, pertama kali adalah mengambil debu. Caranya adalah dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas debu dan mengusapkannya pada wajah secara merata, dari atas ke bawah dengan niat tayammum. 

Dalam mengambil debu dan mengusapnya tidak harus dilakukan oleh diri sendiri, bisa dibantu oleh orang lain, yang penting ada tindakan nyata untuk mengambil debu tersebut. Tidak cukup hanya mendongakkan kepala sehingga debu tersebut bisa mengenai wajahnya dengan hembusan angin. 

Dan jika orang tersebut memakai cincin, maka sunnah baginya untuk melepasnya saat pertama kali tangannya terkena debu.

Niat tayamum dimulai ketika ia mulai menepuk-nepukkan tangannya ke debu, dan niatnya tetap terjaga sampai ia mengusap wajahnya, dalam artian tidak boleh membatalkan niatnya sebelum mengusap wajahnya.

Dalam hal ini, niatnya haruslah niat yang membolehkan melakukan ibadah yang membutuhkan bersuci, seperti shalat, thawaf, membawa Al Qur'an, dan lain-lain, misalnya:

Artinya: "Aku berniat tayammum agar diperbolehkan shalat karena Allah Ta'ala"

Tidak cukup dengan niat menghilangkan hadats atau fardhu untuk bersuci, karena pada dasarnya tayammum tidak bisa menghilangkan hadats, terbukti jika setelah tayammum orang tersebut melihat air, maka tayammumnya tidak sah, beda halnya dengan wudhu.

Setelah selesai mengusap wajah, kemudian ambil debu lagi dan gosokkan pada kedua tangan secara merata.

Cara tayamum

Tata cara tayamum yang benar adalah sebagai berikut:

1. Letakkan bagian dalam jari-jari tangan kiri selain ibu jari, di bawah ujung jari-jari tangan kanan selain ibu jari juga dalam posisi menyilang, tetapi jangan sampai ujung jari kanan melebihi jari telunjuk tangan kiri.

2. Kemudian jalankan jari-jari tangan kiri ke pergelangan tangan kanan, lalu tutup ujung jari-jari tangan kiri pada pergelangan tangan kanan sehingga kedua sisi tangan kanan dapat digenggam oleh tangan kiri selain ibu jari.

3. Kemudian jalankan jari-jari tangan kiri ke siku.

4. Setelah mencapai siku, putar bagian dalam telapak tangan kiri hingga bertemu dengan bagian dalam tangan kanan sambil tetap mengangkat ibu jari dan menjalankannya sampai pergelangan tangan.

5. Kemudian gosokkan bagian dalam ibu jari kiri pada bagian luar ibu jari kanan, dan selesaikan goresan pada tangan kanan.

6. Setelah itu usap tangan kiri dengan teknik yang sama

7. Setelah selesai mengusap ibu jari tangan kiri, gosokkan atau kumpulkan telapak tangan kanan di atas telapak tangan kiri dan lanjutkan dengan menjalin jari-jari kedua tangan (tahlîl).

Kesunnahan Tayamum

  • Mendahulukan bagian atas ketika mengusap wajah
  • Mendahulukan anggota kanan
  • Menipiskan debu yang ada di telapak tangan dengan cara ditiup atau digoyang-goyangkan sampai hanya tersisa kadar yang diperlukan
  • Regangkan jari-jari Anda setiap kali Anda menampar atau meletakkan tangan Anda di atas debu
  • Jangan melepaskan telapak tangan dari tayammum sampai selesai
  • Jangan mengulangi pukulan
  • Muwalah (terus menerus)
  • Berdoa.

Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah semata, Dia tidak memiliki sekutu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang bertaubat, orang-orang yang selalu bersuci, dan bagian dari hamba-hamba-Mu yang saleh.

  • Shalat dua rakaat
  • Mengakhiri tayammum sampai akhir zaman

Hal yang Membatalkan Tayammum

  1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
  2. Murtad atau meninggalkan agama Islam.
  3. Saat itu adalah waktu shalat yang ingin ia lakukan.
  4. Hilangnya uzur yang membolehkan bertayamum. Melihat atau menduga adanya air, pulih dari sakit.

Hal-hal yang Membuat Mutayammim Wajib Mengulang Sholat

  1. Tidak menemukan air di tempat yang biasanya ada air.
  2. Tayammum hanya karena dingin.
  3. Tayammum ketika bepergian untuk tujuan yang baik.
  4. Anggota wudhu yang dibalut atau diperban yang melebihi kadar kebutuhan, atau pemasangannya dilakukan ketika hadats.
  5. Anggota wudhu terkena najis yang tidak dima'fu. (baca: pengertian najis)

Fungsi Tayammum

Satu kali tayammum hanya bisa digunakan untuk satu kali fardhu, baik itu shalat maktubah, thowaf atau fardhu karena nazar. Oleh karena itu, jika setelah menyelesaikan satu kali shalat fardhu (misalnya), nanti ketika tiba waktu shalat fardhu berikutnya, ia harus kembali bertayammum. 

Hal ini karena, tayammum merupakan metode penyucian alternatif (darurat) sehingga penggunaannya juga terbatas. 

Sedangkan penggunaan tayammum untuk ibadah sunnah, jumlahnya tidak dibatasi, dalam artian satu kali tayammum bisa digunakan untuk beberapa ibadah sunnah. 

Karena jika tayammum hanya bisa digunakan untuk satu sunnah saja, maka akan sangat memberatkan bagi mutayammim, karena jumlah ibadah sunnahnya sangat banyak.

Post a Comment for "Pengertian Tayamum dan Syaratnya"