Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-macam sujud dan bacaannya

Macam-macam sujud dan bacaannya - Secara teknis dan tata cara sujud pada dasarnya hanya satu bentuk yaitu posisi bokong dan pinggul lebih tinggi dari kepala, namun nama dan status hukumnya berbeda-beda karena perbedaan latar belakang atau sebab, secara rinci hanya ada empat yaitu:

Macam-macam sujud dan bacaannya


Macam-macam sujud dan bacaannya

  1. Sujud dalam rukun
  2. Sujud sahwi
  3. Sujud tilawah
  4. Sujud syukur

Selain sujud di atas, kita tidak boleh melakukannya atas nama sujud, karena jika kita melakukannya atas nama sujud, maka sama saja dengan melakukan ibadah yang tidak disyariatkan dalam Islam. tetapi kita boleh melakukannya tapi bukan atas namanya sujud, seperti sujud setelah mujahadah. 

Kita bisa melakukannya dengan tujuan Tadzallul (merendahkan diri di hadapan Allah), dan kita tidak perlu heran dengan hal itu, karena memang banyak pekerjaan yang jika dimaksudkan statusnya menjadi berbeda. Contoh mandi, ada yang biasa-biasa saja, tetapi ada yang bahkan wajib. Padahal jika dicermati hampir tidak ada perbedaan karena amalannya sama yaitu membasuh anggota badan dengan air, yang membedakan hanyalah niat sebelumnya.

Pada bab sholat sudah kita pahami tata cara sujud yang merupakan rukun sholat, baik syaratnya, dzikirnya maupun sunnahnya, oleh karena itu langsung saja kita bahas jenis sujud yang kedua yaitu sujud sahwi.

Sujud Sahwi

Sujud Sahwi adalah sujud yang disunat karena seorang mushalli lupa atau ragu bahwa dia telah melakukan atau tidak melakukan hal-hal tertentu dalam shalat, baik sengaja atau tidak.

Dasar sunnah sujud sahwi adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فيِ صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ أَثَلاَثاً صَلَّي أَمْ أَرْبَعاً فَلْيُلْغِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى اليَقِيْنِ وَيَسْجُدُ سَجْدَتيَ السَّهْوِ وَهُوَ جَالِس

Artinya: Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya apakah ia telah mengerjakan tiga raka'at atau empat raka'at, maka buanglah keraguan itu dan lanjutkan shalat dengan mengambil yang pasti (yaitu tiga raka'at) dan sujud dua kali sambil duduk. dalam shalatnya (duduk tasyahud akhir).

Dalam sujud sahwi terdapat tiga sub bahasan, yaitu:

  1. Penyebab sunnah sujud sahwi
  2. Teknis dan prosedur
  3. Tempat (waktu) sujud sahwi

Penyebab Sujud Sahwi

Sebenarnya ada banyak hal yang menyebabkan sunnatnya sujud sahwi, namun dapat kita rangkum menjadi tiga bagian utama:

1. Meninggalkan salah satu sunnah ab'ad atau meragukannya.

Secara rinci, ada tujuh sunnah ab'ad, yaitu:

  1. Sholat qunut subuh dan sholat witir di paruh kedua bulan Ramadhan.
  2. Baca shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat dalam qunut.
  3. Berdiri dalam waktu yang cukup untuk membaca qunut atau sholawat di dalamnya bagi yang tidak mampu
  4. Memaca tasyahhud awal
  5. Sholawat kepada Nabi dalam tasyahhud awal.
  6. Sholawat kepada keluarga Nabi dalam tasyahhud terakhir.
  7. Duduk dalam waktu yang cukup untuk membacakan kalimat tasyahhud bagi yang tidak mampu membacanya.

2. Lupa atau ragu dalam melakukan hal-hal yang dapat membatalkan shalat jika disengaja.

Contoh: Bicara sedikit dalam doa, tambahkan gerakan, apakah itu pekerjaan doa atau tidak, dll

3. Ragu-ragu dalam mengerjakan rukun fi'li.

Contoh: Merasa ragu apakah ia telah mengerjakan tiga rakaat atau empat rakaat, selama masih ada keraguan dalam hatinya, maka wajib baginya menambah rakaat lagi dan sujud sahwi sebelum salam. Jika dia ingat bahwa dia telah melakukan tiga rakaat sebelum dia bangkit untuk menambah rakaat lagi, maka tidak disunat baginya untuk melakukan sujud sahwi dan dia harus melanjutkan sholat sesuai dengan apa yang diingatnya.

Tata Cara Sujud Sahwi

Tata cara sujud sahwi - Waktu sujud sahwi adalah setelah tasyahhud terakhir sebelum salam, sedangkan teknis pelaksanaannya sama persis dengan sujud dalam shalat, baik dari segi syarat, jumlah waktu yang dikerjakan (dua kali) maupun shalat, namun menurut mayoritas ulama, shalat yang dianjurkan dalam sujud sahwi adalah:

Artinya: Berbahagialah Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa

Sedangkan doa yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud sahwi adalah:

2. Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dianjurkan ketika mushalli membaca atau mendengarkan ayat sajdah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra:

Artinya: Dari Ibnu Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah membacakan Al-Qur'an kepada kami ketika dia selesai membaca ayat sajdah, dia mengambil takbir dan sujud dan kami juga sujud dengannya.

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn 'Umar ini merupakan dasar utama bagi praktik sujud tilawah. Hadits ini juga didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi:

Artinya: Rasulullah bersabda: Ketika putra Adam membaca ayat sujud lalu dia sujud, sambil menangis setan akan menjauh darinya dan berkata: Wahai aku sedih, anak Adam diperintahkan untuk sujud dan dia sujud maka dia akan menjadi surga sementara dia diperintahkan untuk sujud tapi saya menolak, tentu saja, neraka bagi saya.

Orang yang sunnat sujud tilawah

  1. Orang yang membaca ayat sajdah baik dalam maupun luar shalat.
  2. Orang yang mendengarkan ayat sajdah baik sengaja maupun tidak, baik pembacanya sedang melakukan sujud tilawah atau tidak.

Bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian) tidak diperbolehkan sujud bacaan ketika mendengar ayat sajdah dibacakan oleh orang lain. Mereka bisa sujud bacaan jika mereka sendiri membaca ayat sajdah. Adapun ma'mum, diperbolehkan melakukan sujud bacaan bersamaan dengan imam.

Syaratan dan rukun sujud tilawah

  1. Bersih dari hadats dan najis dalam pakaian, tempat dan tubuh. Baca pengertian najis
  2. Menutup aurat
  3. Menghadap kiblat
  4. Benar-benar sempurna dalam membaca atau mendengarkan ayat sajdah.

Rukun Sujud Tilawah

Sujud tilawah kadang-kadang dilakukan dalam shalat dan kadang-kadang dilakukan di luar shalat. Adapun langkah-langkah untuk melakukan sujud bacaan di luar shalat adalah:

Niat untuk melakukan sujud bacaan disertai dengan takbir pembukaan sambil mengangkat kedua tangan (sesuai dengan Takbîratul-ihram).

Lafadz niatnya, seperti ini:

نَوَيْتُ سَجْدَةَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً للهِ تَعَالىَ

Artinya: Saya berniat untuk melakukan bacaan sujud

Takbir untuk sujud tanpa mengangkat kedua tangan

Bacaan dalam sujud tilawah adalah:

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ الَّلهُمَّ اكْتُبْنِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا ليِ عِنْدَكَ دُخْرًا وَضَعْ عَنيِّ بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَم

Artinya: Tubuhku sujud kepada Yang menciptakan, membentuk, memberikan pendengaran dan penglihatan dengan kekuatan dan kekuatannya. Ya Allah, dengan bacaan ini, catatlah pahalaku di sisi-Mu, jadikanlah investasiku di sisi-Mu, hapus dosa-dosaku, dan terimalah (persembahan bacaan ini) dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Nabi Dawud as.

Atau Anda juga bisa membaca bacaannya sebagai sujud dalam doa.

  1. Bangun dari sujud, sambil takbir tanpa mengangkat kedua tangan.
  2. Salam

Adapun sujud tilawah dalam shalat, harus dilakukan setelah benar-benar membaca ayat sajdah, kemudian takbir sujud, tanpa mengangkat kedua tangan lalu membaca doa di atas, kemudian bangun dari sujud disertai takbir tanpa mengangkat kedua tangan dan tidak disunat duduk istirahat dulu. Jika mushalli tidak melakukan sujud bacaan dalam shalatnya, maka ia disunat untuk melakukan sujud bacaan setelah shalat selesai.

Ada 14 (empat belas) ayat sajdah dalam Al-Qur'an:

  1. وَلَهُ يَسْجُدُونَ : Surat al-A’rof : 206 ( diakhir surat )
  2. بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ : Surat ar-Ro’du : 15
  3. وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ : Surat an-Nahl : 50 menurut pendapat yang lebih shahih. Ada pula yang mengatakan pada lafadz وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ ( ayat 49 )
  4. وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا : Surat al-Isra’ : 109
  5. خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا : Surat Maryam : 58
  6. إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ : Surat al-Hajj : 18
  7. لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ : Surat al-Hajj : 77
  8. وَزَادَهُمْ نُفُورًا : Surat al-Furqan : 60
  9. رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ : Surat an-Naml : 26
  10. وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ : Surat as-Sajdah : 15
  11. وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ : Surat Ha-Miim/Fusshilat : 38
  12. فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا : Surat an-Najm : 62 ( diakhir surat )
  13. لَا يَسْجُدُونَ : Surat al-Insyiqoq : 21
  14. وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ : Surat al-‘alaq : 19 ( akhir surat )

Sujud syukur

Sujud syukur adalah sujud sunnah yang dilakukan karena seseorang mendapat kesenangan yang tidak diharapkan atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dasar hukum sujud syukur adalah hadits Nabi Muhammad SAW:

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرٌ يَسُرُّ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا

Artinya: Bahwa Rasulullah (SAW) ketika sesuatu yang menyenangkan datang kepadanya, dia kemudian sujud (syukur).

Sujud syukur bukanlah salah satu rangkaian shalat karena penyebabnya tidak berkaitan dengan shalat, oleh karena itu jika dilakukan dalam shalat dengan sengaja dan mengetahui bahwa itu haram maka shalatnya batal.

Alasan disunat dalam sujud syukur

  • Mendapat kesenangan baik untuknya atau anaknya atau orang mukmin secara keseluruhan

Misalnya: kelahiran anak, mendapatkan hadiah, jabatan baru, kedatangan orang yang ditunggu-tunggu, sembuh dari sakit, dll.

  • Menghindari bahaya atau malapetaka, seperti selamat dari kebakaran, tenggelam atau mendapatkan bantuan dari penganiayaan musuh.
  • Melihat orang-orang yang secara fisik atau mental terpengaruh oleh cobaan atau bencana
  • Melihat orang melakukan pembangkangan secara terang-terangan

Syarat Penyebab Sujud Syukur

Kenikmatan yang didapatnya, seperti selamat dari musibah, tidak selalu didapatkan atau ditemuinya (tiba-tiba). Jika dia selalu melakukan istimrar ini maka tidak wajib sujud syukur, karena itu akan membuatnya mendapatkan tuntutan sujud sepanjang hidupnya. contoh nikmat menjadi muslim, kaya atau sehat.

Kesenangan adalah hal yang terlihat. Jika tidak terlihat, maka tidak disunat untuk melakukan sujud jatah rasa syukur. Contoh: Ma'rifat kepada Allah, kesalahannya tidak diketahui, dll

Kenikmatan ini halal baginya. Oleh karena itu, memenangkan judi atau mendapatkan undian, tidak disunat untuk melakukan sujud syukur.

Sujud sunnat syukur diperlihatkan kepada orang lain, kecuali jika akan membuat orang tersebut tersinggung, seperti sujud karena melahirkan anak di depan orang yang tidak bisa melahirkannya, atau diangkat di depan orang yang telah ditransfer, dll.

Setelah melakukan sujud syukur, juga dianjurkan untuk bersedekah.

Mengulangi sujud syukur tanpa batas waktu tidak disunat, kecuali ada hal yang lebih penting yang mengharuskannya untuk melakukan sujud syukur lagi.

Adapun secara teknis, syarat dan ketentuannya sama dengan tilawah sujud. Sedangkan doa yang dibaca dalam sujud syukur adalah:

الَّلهُمَّ اكْتُبْنِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا ليِ عِنْدَكَ دُخْرًا وَضَعْ عَنيِّ بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَم

Artinya: Ya Allah, dengan bacaan ini, tuliskanlah pahalaku di sisi-Mu, jadikanlah investasiku di sisi-Mu, hapus dosa-dosaku, dan terimalah (bacaan ini) dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Nabi Dawud as.

Post a Comment for "Macam-macam sujud dan bacaannya"